Sinergitas Optimalisasi Penerimaan PAD Melalui Opsen PKB, BBNKB dan Opsen MBLB 

MADE

TARAKAN PUBLIKA.CO.ID  – Pemprov Kaltara optimistis penerimaan dari opsen pajak akan semakin mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kaltara, Dr. Tomy Labo S.E.,M.Si,.

Dalam sambutannya, Tomy Labo mengatakan, sesuai amanat UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada tanggal 5 Januari 2025 akan mulai diimplementasikan jenis pajak daerah baru yaitu opsen pajak daerah yang terdiri dari opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

“Dengan berlakunya opsen pajak daerah tersebut, maka membawa semangatbaru bagi Pemprov Kaltara dan pemerintah kabupaten/kota di  dalam mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah,” kata Tomy.

Berdasarkan UU HKPN tersebut, opsen pajak daerah sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak, karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai PAD serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil. 

Baca juga  Waspada, Kasus Persetubuhan Anak Meningkat

“Penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah,” ungkapnya.

Opsen pajak juga mendorong peran daerahuntuk melakukan ekstensifikasi perpajakan baik Pemprov Kaltara maupun pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data penyaluran dana bagi hasil (DBH) pajak derah atas penerimaan pajak kendaraan bermotor 2020-2024 ke kabupaten/kota selalu mengalami peningkatan dengan rerata. Yakni, Bulungan Rp 6,1 miliar, Tarakan Rp 8,8 miliar, Nunukan Rp 4.3 miliar,  Malinau: Rp 3.6 miliar, Tana Tidung Rp 2.4 miliar.

“Hal yang sama juga berlaku pada penyaluran bagi hasil pajak BBNKB kekabupaten/kota yang selalu mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir dengan rerata pada setiap kabupaten/kota yakni Bulungan Rp  7,9 miliar, Tarakan Rp 8,1 miliar, Nunukan Rp 6,1 miliar, Malinau Rp 4,3 miliar, Tana Tidung Rp 2,3 miliar,” bebernya.

Baca juga  Respons Cepat, Insiden OC Truck Trailer Dilakukan Evakuasi dan Polresta Bulungan Kerahkan Personel di TKP

Dengan berlakunya opsen PKB dan BBNKB 2025, terdapat peningkatan yang signifikan bagi pendapatan daerah kabupaten/kota jika dibandingkan.dengan mekanisme DBH Pajak Daerah.

Kabupaten Bulungan diproyeksikkan meningkatkan 207,81 persen untuk PKB (dari rerata DBH PKB Rp 6 Miliar, keopsen PKB Rp 18,4 Miliar) dan 241,59 persen untuk BBNKB (dari rerata DBH BBNKB Rp 7,9 miliar ke opsen BBNKB Rp 27 miliar). 

“Kota Tarakan mengalami kenaikan 248,59 persen untuk PKB dan 212,64 persen untuk BBNKB, Kabupaten

Nunukan mengalami kenaikan 142,26 persen untuk PKB dan 159,07 persen untuk BBNKB, sedangkan Kabupaten Malinau mengalami kenaikan 118,71 persen untuk PKB dan 172,90 persen untuk BBNKB,”ujarnya.

Baca juga  Vamelia Ali: Mengucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat, khususnya Simpatisan yang Sudah Memberikan Hak Suaranya 

Namun, kata dia, untuk Tana Tidung diproyeksikan akan mengalami penurunan penerimaan sebesar 45,15 persen (dari rerata DBH PKB Rp 2,4 miliar ke

opsen PKB Rp 1,3 miliar) dan untuk BBNKB dari sebelumnya mendapatkan DBH sebesar Rp 2,3 miliar menjadi nol rupiah untuk opsen BBNKB. 

“Ini disebakan olehbelum berjalan efektifnya Satlantas Polres Tana Tidungsehingga proses BBN 1 dan seterusnya harus dilakukan di Satlantas Bulungan,” bebernya.

Hal ini telah menjadi perhatian Bapenda Kaltara guna mendorong jajaran Polda Kaltara untuk segera mengefektifkan Satlantas Polres TanaTidung.

“Kami juga berharap ada bantuan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Tana Tidung untuk mendorong hal tersebut guna mengoptimalisasi penerimaan opsen pajak daerah, khusunya BBNKB.Diberlakukannya opsen pajak daerah.

Bapenda Kaltara telah mengeluarkan keputusan Kepala Bapenda Kaltara Nomor 900.1.13.1/029/SK/ BAPENDA-II tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaran Bermotor. (Adv)

Baca Juga

Bagikan:

Tags