Siti Latipah Diputus 2 Tahun Lebih Ringan Dibandingkan Tuntutan Jaksa

Senin, 26 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Perkara penggelapan uang nasabah Bankaltimtara dengan terdakwa Siti Latipah dan korbannya bernama Jaleha terus bergulir. Perkaranya pun kini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada hari Senin (26/5/2025).

Hanya saja dari tuntutan hukuman dari jaksa dengan putusan majelis berbeda atau lebih ringan, dibandingkan tuntutan JPU selama 3 tahun sedangkan majelis hakim memutuskan dengan hukuman 2 tahun.

Baca juga  Pemkab Bulungan Gelar Bimtek Video Inovasi Daerah

“Terdakwa diputus 2 tahun, dari kami atas putusan itu masih pikir-pikir terhitung dari Hari Senin sampai 7 hari kedepan,” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo.

Dia mengatakan terdakwa Siti Latipah bersama kuasa hukumnya pun atas putusan tersebut masih berpikir-pikir juga.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Christoper mengatakan Majelis Hakim telah memutus namun berbeda dengan tuntutan.

Baca juga  DPRD Bulungan Berikan Dukungan Implementasi Katalog Elektronik Versi 6 dan Pendampingan UMKM

“Tuntutannya penggelapan, oleh Majelis Hakim diputus penipuan,” tutur Christoper.

Kata dia, tuntutan JPU Kejari Bulungan selama 3 tahun dan oleh majelis hakim diputus selama 2 tahun.

“Karena nilai kerugian yang didakwakan dan terbukti bukan Rp 1,6 miliar tapi Rp 250 juta,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait