Siti Latipah Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Bulungan

Jumat, 9 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Karyawan Bankaltimtara yang gelapkan uang nasabahnya bernama Siti Latipah hari ini, Jumat (9/5/2025) menjalani sidang penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulungan. Posisi terdakwa saat disidangkan ada di Lapas Nunukan.

Sidang Penuntutan itu dilaksanakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Mohammad Ady Nugroho didampingi anggota Majelis Hakim Fajar Nuriawan dan Joshua Agustha. Kemudian JPU-nya adalah Renanda Kusumastuti.

Renanda Kusumastuti mengatakan terdakwa Siti Latipah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

“Tuntutan kita terhadap terdakwa selama 3 tahunDasar tuntutan itu, Kita tuntut dengan pasal penggelapan, pasal 372 KUHP dimana ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. Kemudian bagi kami dengan tuntutan 3 tahun itu sudah cukup tinggi,” ungkap JPU, Renanda Kusumastuti.

Kata dia, dasar tuntutan itu pertama ada perbuatan terdakwa yang merugikan korban bernama Jaleha. Kedua terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, karena kata terdakwa, korban tidak pernah menitipkan uang untuk ditabung. Tapi uang Rp 250 juta itu dipinjamkan.

“Versi korban Rp 250 juta itu untuk ditabung, karena korban tidak bisa baca tulis maka minta tolong lah dengan terdakwa tadi. Kalau melakukan peminjaman uang, seharusnya ada pencatatan tapi ini tidak,” tuturnya.

Sehingga dari awal memang korban untuk menitipkan untuk ditabung bukan untuk dipinjamkan.

Baca juga  May Day, Warga Kampung Baru Menggugat

“Pengakuan terdakwa hanya Rp 1,65 miliar, apalagi dari korban juga tidak mencatat sama sekali uang yang ditabungkan,” paparnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Chsirtoper menyampaikan berikut Tuntutan dari Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 9 Mei 2025.

M E N U N T U T: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1.   Menyatakan terdakwa SITI LATIPAH Binti H. UMAR AL AMRI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan” yang melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;

2.   Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SITI LATIPAH Binti H. UMAR AL AMRI (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;

3.   Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan;

4.   Menyatakan barang bukti berupa:-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 24-02-2014 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 18-03-2014 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 27-04-2014 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 17-05-2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 12-06-2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 22-07-2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 07-08-2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 07-08-2014 sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 06-10-2014 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 20-12-2014 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 09-02-2015 sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 16-07-2015 sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 20-08-2015 sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 20-09-2014 sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. JALEHA tanggal 19-01-2016 sebesar Rp 12.000.000,- (dua puluh juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. AHMAD EFENDI (suami Sdri. JALEHA) tanggal 09-06-2016 sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. AHMAD EFENDI (suami Sdri. JALEHA) tanggal 02-01-2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh rupiah);-      1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pinjaman Sdri. SITI LATIPAH ke Sdri. AHMAD EFENDI (suami Sdri. JALEHA) dan Sdri. JALEHA tanggal 09-03-2023 sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);-      1 (satu) rangkap asli rekening koran Bank Kaltimtara Cabang Tanjung Selor atas nama JALEHA Nomor Rekening 0078000473 periode 01-01-2010 s/d 31-12-2023;-      1 (satu) ragkap surat balasan Bank Kaltimtara Cab. Tanjung Selor Nomor: 506/B-5/BPD-TJS/IV/2023 tanggal 29 Mei 2023 kepada Dirreskrimum Polda Kalimantan Utara, perihal penyampaian permohonan data terkait Standar Operasional Prosedur layanan pick up service.

Baca juga  Ditsamapta Polda Kaltara Hadir Lewat Patroli Ranmor R4 Dalam Rangka Harkamtibmas

Tetap terlampir dalam Berkas Perkara –         1 (satu) buku tabungan Bank Kaltim atas nama JALEHA dengan Nomor Rekening 0078000473.

Dikembalikan kepada saksi JALEHA Binti TAMAN

5.   Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

2. Persidangan dihadiri Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Terdakwa secara elektronik.

3. Agenda berikutnya adalah Pembelaan secara tertulis dari Terdakwa dan/atau Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025.

Baca juga  Perkelahian Antar Peserta Balap Dayung di Tanjung Palas Berakhir Damai
Bagikan:
Berita Terkait