Soal Fungsi Siber TNI yang Pantau Ferry Irwandi: Salah dan Keliru

Minggu, 14 September 2025

PUBLIKA- Centra Initiative menilai langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menelusuri dugaan tindak pidana atas pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, salah dan keliru. Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyebut kekuatan siber TNI mestinya tidak diarahkan pada dinamika di ruang sipil.

“Siber TNI fungsinya bukan untuk memantau ruang gerak masyarakat, apalagi mereka yang menyampaikan kebebasan berpendapat. Itu salah dan keliru,” ucap Al Araf dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil bertajuk ‘Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber’ yang disiarkan langsung di kanal YouTube Imparsial pada Jumat, 12 September 2025.

Baca juga  Satker PJN Kaltara Ganti Baut Jembatan Sei Kayan

Menurut Al Araf, siber TNI berfungsi menopang kinerja TNI dalam bidang pertahanan. Sehingga, tugasnya memantau ruang siber dalam konteks adanya kemungkinan perang dengan negara lain dan konteks kedaulatan negara. “Bukan dalam konteks melihat demonstrasi mahasiswa atau gejolak masyarakat,” ujar dia.

Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan (Dansat) Siber Markas Besar TNI Juinta Omboh Sembiring mendatangi markas Polda Metro Jaya untuk mendiskusikan dugaan tindak pidana pencemaran nama institusi TNI oleh Ferry Irwandi. Dugaan pidana Ferry ditemukan oleh Satuan Siber TNI setelah melakukan penyisiran ruang siber.

Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tak bisa memidana Ferry atas tuduhan pencemaran nama baik. Ketentuan itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan tindak pidana pencemaran nama hanya dapat dilaporkan oleh seseorang secara pribadi.

Baca juga  80.000 Anak di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judi Online

“Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Freddy Ardianzah sebelumnya mengatakan ada dugaan tindak pidana fitnah, ujaran kebencian, provokasi, disinformasi serta penghasutan dari pernyataan CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Temuan itu hasil dari penelusuran Satuan Siber atau Satsiber TNI di media sosial maupun wawancara publik Ferry.

Baca juga  Peran Ayah, Ibu dan Anak Komplotan Pencuri Beraksi di 23 TKP di Kendari

“Dengan framing negatif. Konten ini dinilai menyesatkan, menimbulkan keresahan publik, dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional,” kata Freddy melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Kamis,12/9/2025.Dilansir tempo.

Al Araf meminta pemerintah mengevaluasi divisi siber TNI dengan memberi pengertian bahwa fungsi mereka bukan memantau massa dan masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan. “Melainkan menjadi bagian dari fungsi pertahanan dalam menghadapi ancaman perang dengan negara lain, bukan memantau ruang-ruang di wilayah sipil,” tuturnya. (**)

Bagikan:
Berita Terkait