TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, memastikan persoalan lahan seluas 56 hektare milik PT Inhutani yang berada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, segera tuntas tahun ini.
Lahan tersebut akan dilepas dan dialihkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung sesuai kebutuhan daerah.
Menurut Ibrahim, penyelesaian lahan ini menjadi salah satu bentuk legacy atau warisan kepemimpinan yang ingin ia tinggalkan selama menjabat.
“Saya ingin menyelesaikan semua persoalan yang menjadi kendala pembangunan. Kalau dulu kendala jalan sudah kita atasi dibangun pemimpin pertama, jalan sudah tembus, kini giliran status lahan yang harus kita tuntaskan, izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikelola Inhutani,” ungkapnya.
Di atas lahan itu sudah berdiri sejumlah fasilitas publik, seperti gedung sekolah boarding school, SD, SMP, hingga rumah sakit.
“Bangunan yang ada di atas lahan itu sebenarnya aset pemerintah, tapi tanahnya masih milik Inhutani. Insya Allah tahun ini selesai,” jelasnya.
Ibrahim menambahkan, pemerintah daerah sudah melakukan komunikasi intensif dengan pihak Kementerian BUMN, Komisaris Perhutani, hingga manajemen Inhutani.
Bahkan, konsultasi dengan KPK, BPK, dan BPKP juga sudah dilakukan untuk memperkuat dasar hukum pelepasan lahan.
“Kita dibenarkan, prinsipnya, ada ganti rugi kepada perusahaan Inhutani. Namun, tidak semua 56 hektare kita ambil, hanya sesuai kebutuhan pembangunan,” katanya.
Adapun besaran anggaran yang disiapkan Pemkab Tana Tidung untuk menyelesaikan persoalan aset ini mencapai Rp5,6 miliar, dan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBDP) 2025.
“Anggaran kita sudah siapkan di APBDP. Lahan itu nanti akan digunakan untuk pembangunan sejumlah fasilitas, termasuk masjid, pasar di kantor KPU sekarang, nanti kita rapikan, sudah ada dalam perencanaan,” pungkas Ibrahim.(**)





