Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Oleh Dirkrimum dan Kabidkum Polda Kaltara di Mapolresta Bulungan

Rabu, 7 Januari 2026

BULUNGAN-Pembaharuan dan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru, seluruh aparat penegak hukum dituntut untuk segera memahami dan mengimplementasikan substansi peraturan hukum yang terbaru tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam proses penegakan hukum yang berdampak pada ketidakadilan bagi masyarakat Rabu 7/1/2026.Pagi.

Dalam rangka menjamin keefektifan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) bersama Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Kaltara menyelenggarakan sosialisasi yang intensif kepada seluruh penyidik dan staf hukum. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam dan praktis mengenai kedudukan, isi, serta perubahan signifikan pada ketentuan yang berlaku, termasuk aspek administratif dan yuridis yang berkaitan dengan penyidikan dan penuntutan.

Pemahaman bersama mengenai aspek hukum yang baru sangat krusial bagi kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Kalimantan Utara. Tujuan utama sosialisasi ini Memberikan pemahaman komprehensif tentang KUHP dan KUHAP baru sehingga seluruh jajaran penyidik di Polda Kaltara dapat menerapkannya secara benar dan tepat waktu, Memfasilitasi tanya jawab dan diskusi strategis terkait perubahan-perubahan pokok dalam proses penyidikan, penuntutan, dan perlindungan saksi serta tersangka.

Baca juga  Akibat Kredit Fiktif, Kanwil Bankaltimtara Diobok-obok Ditreskrimsus Polda Kaltara

Meningkatkan sinergitas antar satuan tugas yang terlibat dalam proses hukum agar dapat bekerja dengan optimal sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, Mengantisipasi kendala teknis dan administratif yang mungkin muncul dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, Menguatkan integritas dan profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugas dengan berpedoman pada hukum yang baru untuk menghindari praktik penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hak-hak tersangka.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Rupatama Endra Dharmalaksana di Mapolresta Bulungan ini menggunakan metode penyampaian arahkan langsung oleh narasumber yang berkompeten, yaitu Kombespol Janes H. Simamora, S.H., M.H. dan Kombespol Yudhistira Midyahwan, S.I.K., M.H., M.Si. sebagai Kabidkum dan Dirreskrimum Polda Kaltara. Metode yang diterapkan adalah sebagai berikut:

Presentasi Materi Inti Penjelasan sistematis mengenai perubahan pada KUHP dan KUHAP yang dilakukan secara bertahap dan rinci, Studi Kasus Penyampaian contoh-contoh kasus yang relevan dengan perubahan aturan sebagai bentuk penerapan praktis.

Baca juga  Kapolda Kaltara Apresiasi Dukungan PT. PKN terhadap Program Harkamtibmas, Kunjungi Site Tambang di Desa Apung

Dialog interaktif untuk menjawab berbagai pertanyaan teknis dan substansi hukum, Pembagian peserta ke dalam kelompok-kelompok kecil untuk membahas skenario penerapan hukum yang baru dan mengevaluasi potensi hambatan Menampung masukan serta evaluasi untuk penyempurnaan sosialisasi yang akan diselenggarakan kedepannya.

Dalam sosialisasi ini, kedua narasumber menggarisbawahi beberapa perubahan mendasar yang perlu mendapat perhatian khusus oleh seluruh penyidik dan jajaran hukum Polda Kaltara, antara diantaranya 

Pengaturan baru terkait tindak pidana siber: Termasuk ancaman pidana untuk kejahatan dunia maya, penghinaan lewat media elektronik, dan perlindungan data pribadi.

Tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang lebih tegas: Berikan mandat tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan pemberian sanksi yang diperbarui dan mekanisme penyidikan yang disesuaikan Modifikasi ketentuan pidana terhadap kejahatan yang menyangkut anak: Memperketat perlindungan karena anak sebagai korban atau pelaku tindak pidana.

Penghapusan dan penambahan pasal yang berorientasi pada prinsip hak asasi manusia sesuai dengan tuntutan dan standar internasiona Peningkatan perlindungan untuk tersangka dan saksi Meliputi hak tersangka untuk didampingi bantuan hukum sejak tahap penyidikan hingga persidangan Penyederhanaan prosedur penyidikan dan penuntutan: Dalam rangka mempercepat proses peradilan serta mengurangi celah untuk praktik korupsi atau penyalahgunaan kewenangan.

Baca juga  Pimpinan Umum Media PUBLIKA:Aspek Bitter Dan Sweet,Pelayanan Polri Pada Masyarakat

Penguatan peran jaksa dan penyidik dalam koordinasi perkara: Menjamin keterpaduan proses hukum yang lebih transparan dan akuntabel Inovasi proses penyidikan elektronik: Termasuk integrasi teknologi informasi untuk mendukung efisiensi dan akurasi pengumpulan bukti.

Sosialisasi ini memberikan dampak yang sangat signifikan dan positif terhadap kualitas penegakan hukum di Wilayah Polda Kaltara. Beberapa dampak nyata Peningkatan kesadaran hukum di antara personel penyidik mengenai ketentuan hukum terbaru juga Peningkatan profesionalisme dan kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas penyidikan yang sesuai dengan standar KUHP dan KUHAP baru.

Pengurangan tingkat kesalahan teknis dan prosedural sehingga dapat meminimalisir penolakan berkas perkara di tahap penuntutan maupun persidangan Terbentuknya budaya kerja yang transparan dan akuntabel, yang akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

(Bli Made)

Bagikan:
Berita Terkait