Ditlantas Laksanakan Sosialisasi Ruang Henti Khusus dan Penerapan Tilang Elektronik (ETLE) di Bulungan

Senin, 8 September 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama instansi terkait mengadakan kegiatan sosialisasi Ruang Henti Khusus (RHK) di Jalan Sengkawit, tepatnya di trafic light  depan Universitas Kaltara dan depan swalayan Panen square, Kabupaten Bulungan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirlantas Kombes Pol. M Shyarhan dan didukung oleh jajaran Ditlantas Polda Kaltara dan Polresta Bulungan serta sejumlah pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulungan, Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara  yang peduli keselamatan berlalu lintas pada hari Senin (8/9/2025).

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pengguna jalan agar memahami fungsi dan tata cara penggunaan RHK, yakni area yang disediakan sebagai tempat perhentian kendaraan umum, ojek, taksi, maupun transportasi lainnya yang legal dan telah memenuhi syarat operasional,” ucap Dirlantas Kombes Pol. M Shyarhan.

Baca juga  Pasangan YESS Dapatkan No Urut 3 Cagub & Cawagub Kaltara

Kata dia, dengan adanya RHK di trafic light di depan Universitas Kaltara, diharapkan terjadi pengaturan yang lebih tertib dalam lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan terutama di sekitar kawasan kampus yang padat aktivitas.

Ruang Henti Khusus merupakan fasilitas yang wajib dipahami oleh para pengemudi kendaraan umum maupun pribadi terkait aturan perhentian dan tempat menunggu. Penggunaan RHK secara benar dapat mengoptimalkan kelancaran arus lalu lintas, mencegah penindakan hukum saat kendaraan berhenti di sembarang tempat yang mengganggu aturan.

“Saya mengingatkan bahwa setiap pengemudi wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas dan menggunakan fasilitas RHK sebagaimana mestinya demi kelancaran bersama,” tuturnya.

Kegiatan sosialisasi juga dilengkapi dengan pembagian leaflet, penjelasan visual, dan tanya jawab agar pesan bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.

Selain sosialisasi RHK, kegiatan ini juga sekaligus menjadi momentum pengumuman resmi tentang tanggal pemberlakuan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan 2025 

“ETLE adalah inovasi sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi kamera pengawas untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa harus hadirnya petugas di tempat kejadian,” paparnya.

Peluncuran ETLE ini akan meningkatkan efektifitas penindakan pelanggaran berlalu lintas sekaligus menurunkan angka kecelakaan akibat pelanggaran seperti kebut-kebutan, melanggar rambu-rambu, hingga penggunaan ponsel saat berkendara.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Kombes Pol. Shyarhan, ETLE di Kabupaten Bulungan akan mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 Oktober 2025.

“Sebelumnya masyarakat sudah diberikan edukasi dan peringatan terlebih dahulu sebelum penindakan tilang secara sah dilakukan,” terangnya.

Prosedur ETLE meliputi perekaman pelanggaran menggunakan kamera canggih, lalu surat tilang elektronik akan dikirimkan secara resmi melalui sistem daring kepada pelanggar yang telah teridentifikasi. Ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum lalu lintas.

Baca juga  Ciptakan Pilkada Damai, Polres KTT Gelar Deklarasi

Untuk mensukseskan pelaksanaan sosialisasi dan pemberlakuan ETLE, Ditlantas Polda Kaltara bekerja atas koordinasi erat dengan stakeholder seperti Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah, aparat kepolisian di tingkat Polresta, serta organisasi terkait yang aktif dalam bidang keselamatan jalan.

“Partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi kunci utama keberhasilan pengaturan lalu lintas yang lebih modern dan tertib di wilayah Kabupaten Bulungan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi Ruang Henti Khusus dan penerapan tilang elektronik, Ditlantas Polda Kaltara berharap dapat membentuk budaya tertib berlalu lintas yang lebih disiplin, mengurangi pelanggaran, serta menciptakan lingkungan jalan yang aman, nyaman, dan minimal tingkat kecelakaannya.

Kombes Pol. Shyarhan menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat dalam mematuhi aturan dan menggunakan fasilitas yang telah disediakan demi keselamatan bersama.

Reporter Publika: Made Wahyu R.

Bagikan:
Berita Terkait