Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas gegara Tolak Berhubungan Intim

Senin, 7 Oktober 2024

Sumenep Publika.co.id – Seorang suami tega menganiaya istrinya hingga tewas kembali terjadi di Sumenep, Madura. Penyebabnya korban menolak saat diajak berhubungan sehingga membuat suaminya kalap.

Korban atas nama NS (27) asal Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Sedangkan tersangka yang juga suami korban atas nama AR (28) asal Dusun Birampak Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep.

“Motifnya karena korban menolak saat diajak berhubungan suami istri,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Baca juga  3 Fakta Penangkapan Bos DC Buronan Polda Jateng di Jambi

Korban, tambah dia, dipukul bagian wajah sehingga lebam pada bagian mata korban hingga dicekik. Korban pun menghubungi orangtuanya dan meminta dijemput. Sebab selama ini, korban tinggal dengan di rumah mertuanya.

“Melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual dan tak kunjung membaik, akhirnya korban dibawa ke RSUD dr H Moh. Anwar,” terang mantan Kapolsek kota itu.

Baca juga  Sodomi-Cabuli 5 Santri, Pengawas Ponpes Dituntut 12 Tahun Bui

Dia menambahkan setelah sembuh, korban kembali ke rumah suaminya ikut ke Batang-Batang. Apalagi orangtuanya menganggap situasi rumah tangganya sudah mulai membaik.

Namun pada hari Jumat (4/10/2024) penganiayaan terhadap korban terjadi lagi. Korban dipukul menggunakan tangan kanan hingga mata kanan korban memar. Akhirnya Sabtu, 5 Oktober pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia saat dirawat di Puskesmas Batang-Batang.

Baca juga  Ini Definisi OTT, Prosedur Hingga Peran Masyarakat

Lantaran anaknya mengalami penganiayaan berulang, orang tua korban tak terima dan langsung melaporkan ke Polres Sumemep. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan. Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal dianiaya pelaku dilansir detikjatim.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait