Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ungkap Kasus Sabu 6 Kg

Rabu, 11 September 2024

TARAKAN, Publika.co.id-Ditpolairud Polda Kaltara kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika di Perairan sungai Bandara / Jl. Hasanuddin 1 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan Provinsi Kaltara. Rabu ( 05/09/2024).

Kronologis kejadian yaitu berawal pada hari Kamis tanggal 05 September  2024 sekira pukul 06.00 Wita, Personil Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyulundupan narkotika jenis Sabu dari Tawau-Malaysia menuju Kota Tarakan. Selanjutnya personil Subdit Gakkum melakukan pemantauan di perairan Sungai Bandara / Jl. Hasanuddin 1 Kel. Karang Anyar Pantai Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan dan melihat speed boad yang menurunkan satu orang penumpang Laki-laki dengan membawa karung. 

Baca juga  KPK Akan Usut Modus Brutal Gembosi BPJS Kesehatan

Mengetahui hal tersebut dan merasa curiga, Personil Subdit Gakkum lalu mengamankan Laki-laki tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Hasil penggeledahan yaitu ditemukan 1 (satu) karung yang berisi 4 (empat) buah ember yang tersusun rapi, dimana terdapat 4 (empat) bungkus besar serbuk kristal yang diduga adalah sabu-sabu yang di simpan di setiap embernya dan diletakkan di bagian bawah ember yang sudah di lem rapi.

Baca juga  2 Koper Besar di Bawa KPK,Usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang 

Polisi menyita barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto ± 6 (enam) Kg, 4 (empat) buah ember berwarna abu-abu, 1 (satu) unit handphone merk Vivo berwarna grey, 1 (satu) buah tas slempang merk greenlight warna biru navy, 4 (empat) bungkus milo, 2 (dua) bungkus tepung gandum merek burung murai dan 2 (dua) kaleng creamer merk gold coin.

Baca juga  Ditbinmas Polda Kaltara Memberikan Edukasi Tentang Bahaya TPPA dan TPPO Guna Mencegah Terjadinya Eksploitasi

Tersangka yang diamankan yaitu “W”, Laki – laki,Islam, status belum kawin, WNI, Alamat Jl. Nuri RT.07 RW.03 Kel/Desa Punggaloba Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Personel Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara kemudian mengamankan Tersangka dan semua barang bukti yang telah ditemukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait