Sudah P21, Pelaku Pencuri Sawit PT NJL Dijebloskan Ke Lapas Nunukan

Kamis, 7 Agustus 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Masih ingat dengan 6 orang yang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara beberapa waktu lalu di Nunukan, lantaran mencuri hasil panen sawit atau memanen sawit bukan miliknya melainkan punya PT Nunukan Jaya Lestari (NJL).

Nasibnya kini telah sampai pada tahap pemberkasan oleh Ditreskrimum Polda Kaltara dan telah dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara.

“Sudah kita kirim dan telah keluar P21-nya,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Kamis (7/8/2025).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D mengatakan telah menerima berkas 6 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit dari Ditreskrimum Polda Kaltara.

“Sudah tahap 2 besok dikirim ke Lapas Nunukan,” ucap Andi Sugandi.

Baca juga  Kegiatan Unit Patroli Perintis Presisi (RANMOR R4) Ditsamapta Polda Kaltara Dalam Rangka Kegiatan Harkamtibmas dan Mencegah Gangguan Kamtibmas

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira menuturkan 6 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit ini diamankan pada tanggal 9 Juni 2025 dimana diantaranya ada 3 orang positif narkoba semuanya pekerja berasal dari daerah Lombok yang direkrut oleh AS.

“Peran AS dipercayakan atau diberikan kuasa oleh ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari hingga ada dugaan kelompok koperasi tersebut sempat menerima fee sebesar Rp 150 juta,” jelasnya.

“Jadi AS, dia itu dikuasakan oleh Adi Sucipto yang dimana Adi Sucipto merupakan ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mertasari. Tadinya AS ini kan berada juga dalam struktur. anggota kooperasi merupakan anggota. Dan juga kenapa kok dia yang ditunjuk karena dia menjabat kepala desa karena yang masuk wilayah sawit,” sambungnya.

Baca juga  Polda Kaltara Menerima Kunjungan Tim Puslitbang Polri Terkait Evaluasi Kualitas Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunisi

Dirinya menjelaskan, di wilayah perusahaan NJL sudah tidak boleh lagi melakukan penanaman pohon sawit baru. Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 81/K/TUN/2022, dimana pihak koperasi tersebut sudah tidak lagi menerima fee. Penyelesaian secara administrasi, bukan berarti PT NJL itu di pidana, skema penyelesaian pasal 101A.

“Kenapa kok itu tahun 2020 tahun 2024 sudah setelah putusan MA. Mereka menganggap adanya perpres lima tahun 2005 tentang cipta kerja itu, disitu alasannya karena kalau dilihat itu kan hanya penyelesaian secara administrasi, bukan berarti PT NJL itu di pidana, skema penyelesaian pasal 101A. Sehingga mereka khawatir kalau nanti masih tetap bekerja sama, mereka juga nanti tersandung atau dipermasalahkan. Dari tangan, oleh NJL, dan dia ya, boleh menanam. Tapi nggak boleh nanam baru di kawasan hutan itu. Itu jelas salah, nggak boleh. Tapi yang sudah, kan dulu kan udah terbit dulu dikasih izin nih,” imbuhnya.

Baca juga  Mau Salip Mobil Didepannya, Mobil Mewah Tabrak Trotoar Jalan

“Barulah keluar Kementerian Kehutanan menyurati ke BPN. Itu sebagian kawasan hutan ya, oh yaudah aku ralat. oleh hakim karena sudah terlalu nanam dia sudah keluar biaya, merawat dan sebagainya. Memang boleh memanen sawit, tapi gak boleh nanam baru gak boleh, buka lahan baru gak boleh. Di pasang,” pungkasnya. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait