Tahanan Kota Terdakwa Juliet Kristianto Liu Dikabulkan, Lokasi Wajib Lapor Jadi Sorotan

Rabu, 18 Februari 2026

TANJUNG SELOR – Penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA yang mengabulkan permohonan tahanan kota bagi terdakwa kasus tambang ilegal, Juliet Kristianto Liu, menuai sorotan.

Pasalnya, dalam penetapan hakim disebutkan terdakwa wajib lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, namun dalam pelaksanaannya justru dilakukan di Kejari Tarakan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Ari Wibowo saat dikonfimasi menyatakan bahwa pelaksanaan wajib lapor untuk terdakwa Juliet dilakukan di Tarakan. “Bersedia wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Bulungan satu minggu sekali, tapi lapornya di Kejari Tarakan,” kata Ari.

Diketahui, permohonan terdakwa untuk menjadi tahanan kota dikabulkan majelis hakim dalam persidangan pada 16 Desember 2025, dengan alasan kondisi kesehatan terdakwa. Dalam penetapan tersebut, hakim menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi terdakwa selama menjalani tahanan kota.

Pertama, terdakwa siap dihadirkan dalam persidangan apabila diperlukan. Kedua, terdakwa tidak melarikan diri. Ketiga, terdakwa wajib menggunakan alat deteksi selama menjalani tahanan kota. Keempat, terdakwa bersedia wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Bulungan satu minggu sekali.

Kelima, terdakwa dilarang keluar Kota Tarakan dan ke luar negeri, kecuali mendapat izin. Keenam, terdakwa bersedia menjaminkan uang Rp 5 miliar apabila melarikan diri.

Namun, perbedaan antar bunyi penetapan dan pelaksanaan wajib lapor ini memunculkan pertanyaan publik. Sebab, penetapan hakim menyebut pelaporan dilakukan ke Kejari Bulungan, sedangkan pelaksanaan disebutkan dilakukan di Tarakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran terdakwa Juliet Kristianto Liu merupakan salah satu terdakwa dalam perkara aktivitas penambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan .Di sisi lain, status perkara dan catatan terhadap perusahaan juga menjadi sorotan masyarakat.

Perbedaan antar bunyi penetapan hakim dan pelaksanaan wajib lapor ini menjadi salah satu hal yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Publik berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan transparan dan konsisten, terlebih perkara yang menyangkut kerusakan lingkungan dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Bagikan:
Berita Terkait