Tak Sekadar PertimbanganPenyidik: Revisi KUHAP Bakal Perketat Syarat Penahanan

Sabtu, 22 Maret 2025

PUBLIKA JAKARTA, – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, revisi Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal memperketat syarat penahanan terduga pelaku tindak pidana.

Menurut Habiburokhman, dalam aturan yang berlaku saat ini, proses penahanan dapat langsung dilakukan atas dasar pertimbangan subyektif dari penyidik.

“KUHAP baru memperbaiki syarat penahanan. Kalau di KUHAP yang existing sekarang, penahanan itu sangat subjektif oleh penyidik,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).

“Misalnya ada kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi tindak pidana. Bahasanya itu adanya kekhawatiran, kekhawatiran siapa, kan susah,” kata dia.

Baca juga  Ini Cerita Ladies Squad Bea Cukai Jegal Rokok Ilegal Rp 66 M

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, draf RUU KUHAP yang akan segera dibahas oleh pemerintah mengatur agar upaya penahanan harus memenuhi beberapa syarat.

la mencontohkan, untuk menahan seseorang harus disertai bukti permulaan bahwa pelaku hendak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti perkara.

Habiburokhman berharap aturan baru dalam RUU KUHAP ini dapat mencegah terjadinya kesewenang-wenangan aparat dalam melakukan penahanan.

Baca juga  Pakar Hukum: Asas Dominus Litis di RKUHAP, Berpotensi Menyebabkan Absolutely Power

“Harus ada perbuatan permulaan untuk melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Tambah banyak lagi syaratnya. Jadi enggak gampang sewenang-wenang orang ditahan sebelum proses persidangan,” kata dia. Penyidik hingga “Restorative Justice”

Adapun saat ini, Komisi III DPR RI telah selesai menyusun draf RUU KUHAP untuk selanjutnya dibahas bersama-sama dengan pemerintah.

Habiburokhman pun mengeklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan surat presiden (Surpres) untuk menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.

“Draf final Rancangan UU KUHAP akan dibahas segera, karena Surpres-nya per hari ini sudah keluar, sudah ditandatangani Presiden RI Pak Prabowo Subianto,” kata Habiburokhman.

Baca juga  Anggaran Rp21.2 Triliun Tahun 2024 Digelontor Kemenkumham: Fokus Empat Program

Habiburokhman menargetkan proses pembahasan RUU KUHAP ini dapat rampung pada tahun ini, sehingga bisa berlaku pada 2026 bersamaan dengan RUU KUHP yang baru dilansir kompas.com.

“Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok, sudah selesai. Jadi kita sudah punya KUHAP yang baru,” ujar dia. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait