PUBLIKA NUNUKAN – Seorang pria bernama Bojes (34) diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan karena melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap temannya sendiri di sebuah tempat penimbangan kelapa sawit yang berada di Jalan Rahayu RT 022 Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan pada hari Senin (8/9/2025) sekira pukul 01.00 Wita.
Korban yang tidak terima atas tindakan dari pelaku pun melapor ke polisi. Pelaku yang sempat kabur akhir dapat di ringkus.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas, Ipda Sunarman mengatakan dengan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (10/9/2025).
“Pelaku diamankan di sebuah rumah di Jalan Rahayu karena telah menusuk korban yang juga temannya sendiri,” ujarnya, Jumat (12/9/2025).
Saat diamankan, dari tangan pelaku juga telah disita sajam sejenis pisau dapur bergagang warga orange. Selain itu pakaian berupa selembar baju kaos lengan pendek warna hitam dan lembar pakaian berupa celana pendek (Boxer) warna biru.
“Pelaku bernama Bojes pekerja harian lepas warga Desa Lengke Kecamatan Barukku Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan dan berdomisili di Jalan Rahayu Sebakis RT 22 Nunukan Barat,” bebernya.
Dia menjelaskan pada hari Minggu (7/9/2025( sekira pukul 21.00 wita pada saat korban berinisial S mendatangi acara pernikahan yang berada di Jalan Rahayu. Lalu korban dan pelaku bersama dengan teman-temannya minum-minuman beralkohol di acara pernikahan tersebut.
“Kemudian pelaku dalam keadaan pengaruh minum-minuman keras sempat memukul salah satu temannya atas nama R dan di lihat oleh korban. Lalu korban menegur pelaku dengan mengatakan “”KENAPA KAU PUKUL SI R” dijawab pelaku “ BIARLAH, BUKAN URUSANMU”,” terangnya.
Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kembali masuk di acara pernikahan tidak lama kemudian pelaku mengamuk dan membanting kursi di acara pernikahan tersebut dan kembali di tegur oleh korban akan tetapi pelaku tidak mendengarkan perkataan korban.
Sekitar pukul 01.00 wita, korban meninggalkan tempat acara pernikahan dan singgah di sebuah tempat penimbangan buah kelapa sawit yang tidak jauh dari acara pernikahan.
“Tidak lama kemudian datang pelaku dan berkata “KENAPA KAU KASI BEGITU AKU PAS DI ACARA TADI” kepada korban. Setelah itu terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban terjatuh kemudian pelaku menusuk punggung bawah sebelah kiri korban menggunakan sajam sebanyak 1 kali dan kembali mengayunkan sajam ke arah korban dan mengenai tangan kiri pelapor sebanyak 1 kali selanjutnya pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Sunarman mengatakan melakukan tindakan penganiayaan dengan sajam pemicunya berawal dari adanya permasalahan selisih paham pada saat pesta minum-minuman keras sehingga mengakibatkan pertengkaran.
Pelaku tidak terima atas teguran dari korban yang mana awalnya korban memarahi pelaku atas perilaku risih disaat pesta minum-minuman keras jenis tuak sehingga pelaku merasa emosi lalu mendatangi pelaku dengan membawa sebuah sajam berupa pisau dapur diambil dari rumahnya.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana,” pungkasnya.
Reporter: I Made Made Rahadia