TANJUNG SELOR – Aktivitas tambang ilegal tanpa izin di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan, akhirnya tak lagi leluasa. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Utara turun langsung melakukan penertiban bersama pemerintah daerah.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, tim gabungan bergerak menyasar sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi praktik tambang ilegal. Kehadiran aparat di lapangan langsung menyita perhatian warga sekitar.
Penertiban ini bukan tanpa alasan. Selain melanggar hukum, aktivitas tambang ilegal juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga potensi bencana di kemudian hari.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kegiatan tambang ilegal ini harus dihentikan karena merugikan banyak pihak,” tegas Kombes Pol Dadan Wahyudi.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan lokasi, pendataan, serta tindakan tegas terhadap aktivitas yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat serius memberantas praktik ilegal di wilayah Kalimantan Utara.
Tak hanya itu, masyarakat juga diberikan peringatan keras agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin. Selain berisiko terhadap keselamatan, pelaku juga dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan tambang ilegal. Ada aturan yang harus dipatuhi, dan kami akan menindak tegas pelanggaran,” lanjutnya.
Menariknya, penertiban ini disebut bukan yang terakhir. Aparat memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menutup ruang bagi praktik tambang ilegal di Sekatak.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan wilayah Sekatak dapat terbebas dari aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Hingga saat ini, situasi di lokasi penertiban terpantau aman dan kondusif, sementara aparat gabungan masih terus melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan. (MD)





