PUBLIKA, JEMBRANA – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap kasus budidaya ganja yang dilakukan secara mandiri oleh seorang pria berinisial IKAWA alias AWR (31). Pelaku ditangkap saat mengambil paket berisi biji ganja yang dipesannya melalui situs luar negeri.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah Kelurahan Loloan Timur. Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai aktivitas IKAWA yang kerap menerima kiriman mencurigakan.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 12.00 Wita di Kantor Pos Jembrana, Jalan Ngurah Rai. Saat itu, tersangka tengah mengambil paket kiriman yang kemudian diketahui berisi biji ganja.
Kapolres Jembrana AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, Rabu (10/12/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tim opsnal Satresnarkoba telah memantau gerak-gerik pelaku selama beberapa waktu sebelum akhirnya melakukan penindakan.
“Begitu paket diambil oleh yang bersangkutan, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujarnya.
Dari pemeriksaan di kantor pos, polisi menemukan sebuah amplop cokelat dengan pengirim OSSC Souvenirs SL asal Spanyol. Di dalamnya terdapat plastik klip berisi 52 biji ganja kering dengan berat total 1,25 gram netto. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli biji ganja tersebut melalui situs internasional dengan nilai transaksi sekitar Rp4,4 juta dan telah melakukan pembelian serupa sebanyak tiga kali.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku yakni memesan biji ganja secara daring, lalu menanam dan merawatnya sendiri di rumah. “Pelaku memanfaatkan transaksi online dari luar negeri untuk mendapatkan bibit ganja,” jelasnya.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Jalan Gunung Semeru. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat pot berisi tanaman ganja dengan tinggi bervariasi, mulai dari 8 sentimeter hingga 84 sentimeter. Selain itu, turut diamankan biji, batang, dan daun ganja kering seberat 34,48 gram netto, serta sejumlah peralatan budidaya seperti lampu UV, kipas angin, pestisida organik, gunting, dan perlengkapan lainnya.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor Honda PCX dan sebuah telepon genggam juga disita sebagai barang bukti pendukung.
Saat ini, IKAWA telah ditahan di Mapolres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.
Polres Jembrana menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, termasuk praktik budidaya ilegal yang memanfaatkan jalur transaksi daring lintas negara. (MD)





