Jakarta, Publika.co.id– Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Krisno Siregar mengatakan taruna yang melawan perwira pengasuh telah diproses oleh Provos Akpol.
“Kasus pelanggaran taruna sudah diproses Provos Akpol, sanksi akademik akan diputuskan melalui sidang dewan akademi,” ujar Gubernur Akpol, Irjen Krisno Siregar saat dihubungi Media, Jumat, 6 September 2024
Krisno menjelaskan kehidupan peserta taruna Akpol telah diatur dalam Peraturan Kepala Lemdiklat Polri No.1/2021. “Semuanya diatur dari bangun pagi sampai dengan tidur malam. Apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh peserta didik,” ucapnya.
Salah satu yang diatur adalah penggunaan laptop dan gadget. Pengaturan itu mencakup waktu dan tujuannya, “yakni hanya untuk kepentingan pembelajaran (dinas),” ujar dia.
Krisno enggan menjelaskan detail dan kronologi peristiwa taruna Akpol melawan perwira pengasuh tersebut. Keduanya tarik-menarik hingga terjatuh. Kejadian tersebut disaksikan oleh sejumlah orang, baik sesama taruna maupun pria berpakaian preman.
“Lawan pengasuh, karena laptopnya mau dibuka,” demikian suara seseorang yang ada di video tersebut.
Pada saat terjadi tarik menarik, terdengar suara seseorang yang diduga perwira polisi marah dan mengingatkan bahwa dia masih taruna. “Saya perwira,” ujar seseorang di dalam video sambil menunjuk si taruna.
Dalam video itu juga terdengar suara seseorang yang menyebutkan bahwa si taruna bereaksi melawan pengasuhnya karena hendak memeriksa laptop miliknya.
“Video tersebut adalah kejadian internal di Akpol, diselesaikan dengan mekanisme yang berlaku di internal Akpol,” tegas Krisno saat ditanya perihal kronologis peristiwa di vidio.
Berdasarkan pedoman tata tertib taruna Pasal 25 tentang ketentuan asrama, Taruna Akpol memang dilarang mebawa telepon dan laptop tanpa izin pengasuh. Termasuk diantaranya penggunaan laptop yang tidak sebagaimana mestinya dan di luar jam yang ditentukan dilansir tempo.co.(Rdk)