Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Kauh Setor Rp 300 Juta 

Rabu, 26 Februari 2025
0-0x0-0-0#

Jembrana – IGAK Juli Astuti, terdakwa kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Yehembang Kauh, telah membayarkan uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu (26/2/2025). Namun, jumlah tersebut masih kurang Rp72 juta dari total kerugian negara sebesar Rp372 juta.  

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama, dalam keterangan pers di Kejari Jembrana mengatakan uang pengganti tersebut telah diterima dan disetorkan ke kas negara. “Untuk sementara, dana ini masuk ke kas negara. Setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, uang tersebut akan dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh,” ujarnya.  

Baca juga  I Gede Winasa Mantan Bupati Terbaik di Indonesia Akan Hirup Udara Kebebasan

Proses hukum terhadap terdakwa masih berlangsung. Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan juga menegaskan bahwa jika sisa uang pengganti Rp72 juta tidak dilunasi, terdakwa dapat dikenai hukuman tambahan.  

Saat ini, Juli Astuti yang merupakan mantan bendahara di LPD Yehembanb Kauh masih menjalani masa penahanan di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana. Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian sebagian uang pengganti akan menjadi pertimbangan dalam vonis yang akan dijatuhkan nanti. (MD) 

Baca juga  Survei: Ini Alasan Warga Bali Tak Suka Wayan Koster
Bagikan:
Berita Terkait