Terlilit Utang, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi

Jumat, 29 Agustus 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tidak ada kapok-kapoknya, sudah pernah di bui karena kasus pencurian. Seorang pria bernama PP alias A kembali harus berurusan dengan polisi, karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Perbuatannya dilakukan pada hari Senin (25/8/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Manggis II Gang Soponyono Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan Kompol Irwan menyebutkan pelaku diamankan pada hari Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 17.00 Wita di Jalan Cempedak di Indekos Nazwa.

“Seorang warga datang ke Polresta Bulungan melaporkan telah kehilangan sepeda motor merek Honda Genio warna biru bernomor polisi KU 2747 AL. Satreskrim pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ucapnya, Jumat (29/8/2025).

Baca juga  Orientasi RKPD Kaltara 2027, Wagub Dorong OPD Samakan Persepsi Penyusunan Dokumen Perencanaan

Dia menjelaskan pada hari Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.30 Wita, korban bernama HF sampai dirumah pulang dari kerja dan mengambil uang untuk keluar lagi membeli makanan, setelah itu pelapor pulang lagi kerumah dan memarkirkan motornya di parkiran motor.

“Setelah itu korban masuk kerumah tetapi lupa untuk mengambil kunci motornya, sekitar pukul 21.00 Wita korban bangun dari tidur dan keluar ingin membeli makan tetapi mendapati motornya beserta helm pelapor sudah tidak ada di parkiran motor,” tuturnya.

Baca juga  Berantas Aksi Premanisme, Polda Kaltim Amankan 4 Debt Collector Rampas Mobil dan Paksa Korban Bayar Rp 20 Juta

Tidak panik, HF lalu mengecek orang-orang dirumah barangkali digunakan oleh keluarganya. Ternyata semuanya ada dan menanyakan ke tetangga apakah ada melihat motor, akan tetapi tetangganya juga tidak melihat. Setelah itu korban langsung keluar ke depan gang untuk mencari motor tersebut tetapi tidak ada juga.

“Korban pun mendatangi Pos Kamling dan memberitahukan bahwa telah kehilangan motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 20.430.000,” sebutnya.

Resmob Satreskrim Polresta Bulungan yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara bersama anggotanya lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan. Dibantu oleh Tim Jatanras Polda Kaltara untuk mengetahui siapa yang melakukan pencurian motor tersebut.

Baca juga  Pesan Kasat Lantas Polresta Bulungan Kepada Para Pemudik 

“Pada hari Rabu Tim Resmob dan tim Jatanras mendapatkan informasi dari jaringan di lapangan bahwa ada motor dengan ciri-ciri tersebut ada yang ingin menjualnya,” bebernya.

Tidak ingin kehilangan jejak, petugas pun mendatangi tempat dimana motor tersebut ingin dijual yang berada di Indekos Nazwa di Jalan Cempedak dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama PP Als A dengan barang bukti sepeda motor.

“Pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian tersebut. Alasan pelaku dikarenakan terlilit utang dan motor tersebut hendak di jual untuk membayar utangnya,” pungkasnya.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait