Terpidana Datu Kodrat Kini Huni Lapas Kelas II A Tarakan, Perkara Narkotika

Jumat, 10 Oktober 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Sempat kabur selama 12 tahun lamanya, terpidana H. Datu Kodrat Bin H. Abd Djalil (52) dari perkara narkotika kini telah diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejati Kaltara bersama Tim Tabur Kejari Bulungan dibantu oleh kepolisian. Terpidana inipun kini telah ditempatkan didalam Lapas Kelas II A Tarakan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo mengatakan terpidana ini ditangkap pada hari Rabu (8/10/2025) sekira pukul 18.40 Wita di daerah Tanjung Palas Kabupaten Bulungan.

Baca juga  Instensitas Hujan semakin tinggi, BPBD Himbau Masyarakat Lakukan Mitigasi Bencana

“Datu Kodrat sudah di kirim ke Lapas Kelas II A Tarakan, hari ini (Jumat, 10 Oktober 2025),” ucapnya.

Untuk diketahui terpidana dalam perkara Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011 tanggal 29 Januari 2013.

Terpidana H. Datu Kodrat Bin H. Abd Djalil tersebut telah diputus bersalah oleh putusan tingkat oertama yakni Pengadilan Negeri (PN( Tanjung Selor yang dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur dan putusan Kasasi Mahkamah Agung atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 800 miligram yang terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menghukum terpidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Baca juga  Kunjungan Hormat Delegasi Ibu Pejabat Polis Kontijen Sabah Polis Diraja Malaysia di Polda Kalimantan Utara

“Jadi yang bersangkutan ini mulai ditahan sejak penangkapan dan penyidikan oleh kepolisian sejak bulan Agustus tahun 2010, kemudian diputus Pengadilan Negeri,” paparnya.

Ariyanto menjelaskan yang bersangkutan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, lalu banding ditolak. Selanjutnya yang bersangkutan kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, disela mengajukan upaya hukum tersebut, masa penahanan yang bersangkutan habis sementara putusan kasasi belum turun.

Baca juga  Omset Skincare Mira Hayati Mencapai 10 Miliar Perbulan

“Makanya yang bersangkutan dikeluarkan demi hukum, nah pada saat putusan kasasi diterima, yang bersangkutan sudah melarikan diri (tidak ada ditemat) dan menghindar/menolak untuk di eksekusi,” pungkasnya.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait