Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Bontang, Satu Ditangkap Saat Serahkan Barang ke Polisi yang Menyamar

Jumat, 23 Mei 2025

PUBLIKA BONTANG – Upaya Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam rentang waktu yang sama, Jumat (23/05/2025), tiga orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MSAK (32) di Jalan Selat Karimata 2 RT 26, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.

Baca juga  Supaya tak Keliru, Masjid Ini Laksanakan Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban yang Syar'i dan Higienis

“Dia tertangkap tangan menyerahkan dua bungkus sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ucapnya.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.30 Wita dan dilakukan tanpa perlawanan. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sabu seberat 2,55 gram, alat hisap (bong), plastik klip, sedotan modifikasi, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 450.000.

Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.25 Wita, Tim Sat Resnarkoba Polres Bontang mengamankan pria berinisial MS (39) di kawasan Jalan Raden Patah RT.01, Kelurahan Berbas Pantai.

Baca juga  Polres Malinau Musnahkan BB Sabu-Sabu 99,23 Gram.

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dihentikan oleh petugas, MS mencoba membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,37 gram,” jelasnya.

Pelaku juga kedapatan membawa satu unit handphone android yang diduga digunakan dalam transaksi. Dari keterangan awal, MS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial IG.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap MT (40), warga Tanjung Laut, di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai.

Baca juga  Curi HP, Residivis Kembali Ditangkap Resmob

“Dalam penggeledahan, ditemukan 15 bungkus plastik bening berisi sabu seberat total 5,62 gram yang disembunyikan di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp700.000 yang diduga hasil transaksi,” tuturnya.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Hahun 2009 tentang Narkotika. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait