Tim Gabungan Polres Nunukan Amankan Kurir Bawa Sabu 1 Kg,SB:Mengaku Diupah Rp 20 Juta

Selasa, 25 Juni 2024

Nunukan,publika.co.id.-Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu  ini berhasil diungkap setelah tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polres Nunukan, Sat Intelkam Polres Nunukan, dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menguasai narkoba.

“Pria berinisial SB 45 tahun adalah warga Jalan Tien Soeharto, RT 16, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, kabupaten Nunukan diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba  Polres Nunukan pada Sabtu 22-6-2024.

Baca juga  Kapolda Kaltara Mutasi Menjadi Kapolda Bali, Ini Deretan Kapolda Yang Dirotasi, Jateng, Maluku, Kaltara, Bali, Bengkulu

“Kemudian SB diamankan lantaran terciduk membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram saat tengah melintas dengan menggunakan sepeda motor di Jalan Pasar Baru, RT 04, Kelurahan Nunukan Timur.

“Informasi yang didapati, laki-laki tersebut diduga mengendarai sepeda motor warna putih merek Yamaha Filano yang diduga tengah berada di Jalan Pasar Baru,” kata Zainal kepada Media publika.co.id, pada hari Selasa 25-6-2024.

“Kasi Humas mengatakan,”Dan personel kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan laki-laki yang dimaksud. Hingga sekira pukul 23.35 WITA pria mencurigakan tersebut berhasil dibekuk.

Baca juga  Filsafat dan Jurnalisme: Pencarian Makna di Balik Berita

“Zainal mengungkapkan, laki-laki yang diamankan tersebut yakni SB. Yang mana, saat dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan ditemukan sebuah tas ransel warna biru merek Nike yang posisinya terletak di atas motor terlapor.

“Saat  tas tersebut dibuka,Dan berisi satu plastik ukuran besar warna transparan yang terbungkus menggunakan plastik yang diduga sabu seberat 1 kilogram,” ungkapnya.Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sabu tersebut rencananya akan dibawa oleh terlapor ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,” atas suruhan dari seorang laki-laki yang berinisial bernama AR. Untuk melancarkan aksinya, SB mengaku jika ia dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta oleh AR.

Baca juga  Polda Kaltara Melaksanakan Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

“Untuk saat ini pelaku masih kita lakukan pemeriksaan mendalam, terkait asal sabu ini, kalau pengakuan pelaku sabu ini akan dibawa ke Balikpapan,” terangnya.

“SB ditahan Karena menjalani proses penyidikan kepolisian di Polres Nunukan dan SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.pungkas Kasi Humas.(MD)

Bagikan:
Berita Terkait