TIM kejaksaan, Meringkus Tersangka Korupsi Pada Bank Jambi di Bali

MADE

Publika.co.id.Denpasar. – Tim Tabur dari Kejati Bali dibantu Tim AMC dan Tim SIRI Jamintel Kejagung berhasil meringkus Tersangka LD (49), Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara korupsi pada Kejati Jambi di Komplek Tropical Sunset, Jalan Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Kota Denpasar, Jumat, (19/7/2024) sekitar pukul 09.50 Wita.

Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya, di Denpasar, Minggu (21/7/2024) menyatakan Tersangka LD terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi tahun 2017-2018, yang diduga merugikan keuangan negara dan daerah.

Baca juga  Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Komplotan Penggelapan Mobil

“LD langsung dibawa ke Kantor Kejati Bali untuk dilakukan pemeriksaan awal. Ia akan dibawa ke Kejati Jambi untuk kemudian diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi,” terangnya.

Ia menuturkan Tim Intelijen Kejagung bersama Tersangka LD tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi sekitar pukul 19.00 WIB untuk proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Kejati Jambi.

Baca juga  Pria di Jembrana Kembali Berulah, Serang Ibu dan Lempari Rumah Warga

“Tersangka LD kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIA Jambi untuk ditahan sesuai surat perintah penahanan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya.

Adapun penangkapan terhadap tersangka LD sebagai Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri ini terkait kasus korupsi Gagal Bayar Medium Term Notes (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada Bank Jambi Tahun 2017- 2019 oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Tinggi Jambi berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 tanggal 9 Mei 2023. (213)

Baca juga  Penyaluran Dana ADD Tersendat, Komisi I Akan Panggil Dinas Terkait

(IB.S)

Baca Juga

Bagikan:

Tags