PUBLIKA TANJUNG SELOR – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak didiknya bernama SD, oknum guru di salah satu sekolah dasar kembali disidangkan. Setelah sebelumnya ditunda untuk sidang pembacaan putusan.
Terdakwa SD sebelumnya dijatuhi hukumam 13 tahun penjara, dengan tambahan 7 tahun lagi maka total hukuman yang harus dijalani selama 20 tahun.
Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pansariang bersama Hakim Anggota Mifta Holis Nasution dan Fajar Nuriawan. Lalu dihadiri oleh JPU Kejari Bulungan Ariyanto Wibowo dan Renanda Kusumastuti dan terdakwa melalui zoom yang saat sidang berada di Lapas Nunukan.

“Mengadili terdakwa Sukho Darsono dengan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar,” sebut Ketua Majelis Hakim Juply Sandria Pansariang.
Majelis Hakim lainnya, Mifta Holis Nasution menjelaskan jika terdakwa secara terbukti telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korbannya, yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah dia merupakan seorang guru yang harusnya menjadi panutan dan perbuatannya sudah meresahkan masyarakat.
“Yang meringankan terdakwa masih memiliki orangtua yang keduanya sudah tua, masih berusia muda, belum menikah dan belum pernah di hukum, serta berlaku sopan semasa persidangan,” tuturnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim menanyakan apakah putusan yang telah dibacakan dapat diterima oleh terdakwa dan JPU. Jawaban yang diterima majelis hakim ternyata kedua baik terdakwa maupun JPU Kejari Bulungan masih berpikir-pikir. (rdi)