Tuntutan Ekonomi, Tri Utomo Nekat Curi Motor Warga Kini Berbuah Pahit

Rabu, 29 Oktober 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kasus pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk yang terjadi di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Seperti yang berhasil diungkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Bulungan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Tri Utomo di beberapa tempat di Kabupaten Bulungan kurun waktu Oktober 2025.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan, AKP Haji Rio Adi Pratama mengatakan pencurian sepeda motor diketahui pada hari Jumat (4/10/2025) sekitar pukul 04.27 Wita dirumah Jalan Semangka Rt. 024 Rw. 009 Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Dengan Kronologis pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekitar Pukul 19.30 Wita adik pelapor bernama Wahab menggunakan sepeda motor milik korban bernama Nurjanah dengan merk YAMAHA-GT 125 bernomor polisi (Nopol) KT 5945 HN, untuk membuka kedai kopi di tepian Sungai Kayan dan di Jalan Sengkawit,” ucapnya, Rabu (29/10/2025).

Kata dia saat adik korban pulang kerumah, Wahab memarkirkan motor tersebut di parkiran depan rumah milik korban sekitar pukul 02.00 Wita dan pada pukul 07.30 Witq saat korban ingin mengantar anaknya kesekolah pelapor tidak melihat motor tersebut diparkiran rumahnya. Setelah itu pelapor mencari disekitar rumahnya dan menanyakan kepada pekerja dikedai kopi milik adik pelapor tetapi mereka mengatakan bahwa tidak melihat motor tersebut.

Baca juga  KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri,Termasuk Walikota Semarang Dan Suami

“Kemudian pada pukul 08.30 WITA korban mengecek CCTV yang terpasang di area depan rumahnya dan mendapati seseorang yang tidak diketahui menggunakan jaket membawa sepeda motor miliknya pada pukul 04.27 Wita. Atas kejadian tersebut korbsn mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000 dan melapor ke Polresta Bulungan,” sebutnya.

Polisi yang telah menerima laporan lalu melaksanakan serangkaian penyelidikan dan profiling yang dipimpin oleh IPDA Alfreza Cahya Hertasmara. Pada hari Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 09.00 wita tim mendapatkan informasi terkait keberadaan sepeda motor korban di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tanjung Palas.

Setelah itu tim Resmob Polresta Bulungan menemukan sepeda motor tersebut terparkir di pinggir Jalan Bakti Rt.005 Kelurahan Karang Anyar. Lalu tim Resmob Polresta melakukan interogasi singkat kepada warga setempat tersebut dan dari keterangan warga motor tersebut sudah terparkir pada hari Minggu (5/10/2025) dan tidak mengetahui siapa yang menyimpannya.

Baca juga  Polres Malinau Gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-78

“Tim Resmob mendapati informasi dari jaringan dilapangan bahwa seseorang dengan ciri-ciri diduga pelaku pencurian motor tersebut tinggal disebuah kontrakan yang berada di Jalan Padat Karya Kelurahan Karang Anyar, yang dimana rumah terduga pelaku tidak jauh dari penemuan sepeda motor korban,” bebernya.

“Pada hari Selasa 14 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku yang bernama Tri Utomo,” tutur Haji Rio.

Interogasi awal kepada terduga pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Semangka. Kemudian tim melakukan interogasi kembali terhadap Tri Utomo terkait maraknya kejadian pencurian sepeda motor di wilayah Bulungan.

Dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit motor merek Honda warna putih Nopol KT 4745 HN nama pemilik Sepriansyah di bulan Agustus 2025 sekitar pukul 03.10 Wita di depan Kulteka Jalan Sabanar Lama Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

“Seminggu kemudian pelaku kembali melakukan pencurian kembali 1 unit motor dengan Nopol DD 3555 QU merek Yamaha warna merah marun pemiliknya bernama Hastati Badawi di depan Kulteka yang dimana sebelumnya Tri Utomo telah melakukan pencurian di TKP yang sama,” terangnya.

Baca juga  Kapolda Kaltara Gelar Coffee Morning Bersama Unsur TNI di Lanud Anang Busra, Pastikan Keamanan Natal dan Tahun Baru 2025

Tak sampai disitu tim Resmob melakukan interogasi kembali terhadap pelaku dan dari keterangannya telah melakukan pencurian kembali 1 unit motor Honda Vario 2014 warna merah dengan Nopol KU 4285 AD, pada hari Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 04.20 Wita di Jalan Katamso Kelurahan Tanjung Selor Hilir tepatnya di tepian Sungai Kayan atau di depan toko Gracias.

“Barang bukti hasil pencurian telah diamankan. Pelaku mengakui alasan dia melakukan pencurian tersebut dikarenakan memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar tidak teledor dan ceroboh saat menyimpan kendaraannya. Diperlukan adanya kunci ganda agar tidak menjadi sasaran pencurian.

“Kami mengimbau ke masyarakat agar memakai kunci Double atau jangan lupa cabut kunci dan lain-lainnya,” ungkapnya.

Namun demikian, polisi menekankan perlunya peningkatan pola patroli terutama di wilayah rawan kejahatan dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait pentingnya pengamanan kendaraan.

Masyarakat juga diajak tidak memberikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan dengan tidak membeli kendaraan bekas yang tidak ada dokumen resmi dan mencurigakan asal-usulnya, serta segera melapor bila mengetahui tindakan kriminal di lingkungannya.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait