Uangnya Digelapkan Hj. Jaleha Taruh Harapan Ke Majelis Hakim Uangnya Kembali

Selasa, 6 Mei 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Seorang warga asal Kilometer 9 Desa Bumi Rahayu Kecamatan Tanjung Selor, Hj. Jaleha menjadi korban penggelapan seorang karyawan Bankaltimtara. Tidak main-main, uang yang berhasil digelapkan oleh teller bernama Latifa Ibrahim sebanyak Rp 2 milyar. Korban Hj Jaleha mengatakan sejak tahun 2005 sudah mulai menabung di Bankaltimtara, selain digunakan untuk naik haji ke tanah suci.

Uang tersebut akan digunakan untuk masa tua. Hj. Jaleha menceritakan karena dirinya tidak bisa membaca dan menulis karena tidak pernah bersekolah. Sehingga teller Bankaltimtara yang ditemuinya pertama kali di tahun 2005 menawarkan jasanya untuk membantu korban membuka buku rekening dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) milik Hj. Jaleha.

“Setelah buku rekening sudah jadi, makanya saya menabung. Tidak juga banyak tapi, kalau ada uang saya tabung sedikit-sedikit,” ujarnya.

Terlalu keseringan menabung, Latifa Ibrahim langsung menawarkan agar buku tabungan milik nasabahnya diminta untuk disimpankan. Katanya, saat Hj. Joleha datang langsung dimasukkan ke rekening. “Karena saya sering menabung, Latifa Ibrahim bilang sini buku tabungannya saya simpan. Kalau saya datang tinggal dia masukkan. Tidak terhitung berapa banyak sudah menabung sampai saya lupa tanggal dan harinya, karena kalau ada uang saya tabung sama Latifah,” paparnya.

Baca juga  Penjual Gorengan di Tanjung Selor, Jadi Korban Uang Palsu

“Setelah itu dia bilang kalau mau naik haji, kalau menabung disini hadiahnya bagus-bagus. Karena tertarik, saya bilang saya juga ada uang di Bank BRI yang di dekat lapangan Ahmad Yani. Makanya saya pindahkan uang saya dari BRI ke Bankaltimtara,” sebutnya.

Di tahun 2011, dirinya bersama suaminya berangkat ke tanah suci untuk berhaji. Saat pulang dia pun meminta buku rekeningnya kembali ketangannya dari Latifah. “Dia cuma janji saja katanya sebentar ya bu, tunggu uangnya keluar. Setelah saya terima buku rekening, saat cek isinya ternyata sudah tidak ada atau habis dipakai sama Latifah. Biar 1000 rupiah tidak ada sudah,” ucap Jaleha.

Baca juga  Kapolda Kaltara Sampaikan Pesan Kebersamaan dalam Silaturahmi Bersama Warga Jawa

Karena terlalu percaya, uangnya yang disimpan sejak tahun 2005 tidak pernah di cek sehingga tidak tahu berapa jumlah pastinya. Namun saat menabung, nominalnya di angka Rp 150 juta sampai Rp 250 juta. “Kalau dihitung semua isinya mencapai Rp 2 miliar. Tidak pernah juga saya cek buku rekeningnya karena saking percaya sama pelaku. Waktu kita cek rekening koran saya, mulai tahun 2005 tidak ada yang masuk. Karena saya menabung itu ada Rp 250 juta, ada yang Rp 150 juta,” sebutnya.

Dia melanjutkan, saat beberapa kali ditagih. Latifa Ibrahim pernah membuatkan kwitansi yang bertuliskan angka Rp 1,65 miliar. Tuduhan keji Latifah ke korban, jika korban pernah mengambil uang sebesar Rp 560 juta. “Padahal selama ini biar Rp 1000 saja tidak pernah ambil. Itu bisa dilihat tidak ada pernah saya tandatangan atau buktinya. Dengan adanya tuduhan saya katanya sudah ambil Rp 560 juta, maka total uang saya itu sebesar Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca juga  Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kasus Korupsi Blending BBM di Pertamina! "Kami Akan Bersihkan dan Tegakkan Hukum"

Karena tidak ada kejelasan makanya dirinya melaporkan ke Polda Kaltara, makanya sekarang sudah disidangkan. Waktu dipersidangan informasi yang diterimanya, uang itu dilarikan untuk main proyek yang dipakai oleh orang bernama Ibrahim.

“Sebelumnya juga Ibrahim ini datang ke rumah minta uang Rp 250 untuk pekerjaan proyek, waktu itu saya percaya karena di telepon sama Latifah, katanya anak buah saya itu ternyata diselidiki Ibrahim ini suami dari Latifa,” bebernya.

Harapan dirinya terhadap majelis hakim di Pengadilan nanti, dirinya tetap menuntut uangnya kembali. “Karena itu merupakan uang hasil keringat saya sendiri bukan uang pinjaman,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bulungan, Ariyanto Wibowo menuturkan sidang lanjutan yang akan dijalani oleh terdakwa adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait