PUBLIKA TANJUNG SELOR – Harapan MT (40) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) pupus, setelah dicekal oleh panitia dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara untuk mengikuti seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahap II ini.
MT yang berdinas di KPH Malinau saat hari pertama di hari Rabu (30/4/2025) telah datang ke lokasi tes di laboratorium CAT Pemprov Kaltara di Kantor Gubernur lantai 1.
Namun saat akan memasuki ruangan tes pada sesi 3, langsung ditahan oleh pihak BKD Kaltara padahal MT sudah memiliki kartu peserta ujian dan namanya tercatat dalam jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi CAT yang ditandatangani Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.
“Waktu hari pertama tes, saat saya mau masuk ke ruangan, Kepala BKD bersama Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, pak Yusuf menahan saya katanya tidak bisa ikut tes,” ucap MT kepada Publika, Jumat (2/5/2025).
Dirinya pun mempertanyakan sikap BKD yang menahannya agar tidak ikut tes, alasan yang diterimanya jika surat keputusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara tidak ada.
“Alasannya SK nya lagi yang bermasalah, katanya harus pakai SK diterbitkan Januari,” jelasnya.
Kata dia, jika bermasalah pada tahap verifikasi. Maka saat dilakukan penginputan data seharusnya ada pemberitahuan terkait SK tersebut.
“Ternyata dua SK sementara yang diberikan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara SK terbit Mei. Sementara SK yang Januari saya tidak dikasih,” ujar MT.
Yang disayangkan oleh MT, telah menerima kartu tes. Dengan begitu berkasnya sudah tidak bermasalah.
“Kemarin pas mau tes, sudah ada surat tes yang diberikan, berarti berkasnya sudah lengkap. Dua hari sebelum tes, saya ditelpon sama BKD bahwa informasi dari Dinas Kehutanan bapak tidak bisa ikut,” sebutnya.
“Saya jawab sama mereka apa permasalahannya, kenapa waktu verifikasi tidak ada pemberitahuan sama sekali buat saya dan diloloskan terus. Kalau lolos verifikasi berarti berkasnya lengkap,” tambahnya.
Dirinya juga pertanyakan sikap BKD ada beberapa peserta yang ia ketahui tidak lengkap. Tapi bisa mengikuti tes seleksi kompetensi.
“Padahal ada juga peserta yang tidak lengkap bisa ikut tes,” pungkasnya. (rdi)





