Publika.co.id.Buleleng – Pedagang makanan olahan daging anjing di Kelurahan Penarukan, Buleleng, Bali, berinisial GAY, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Singaraja, kemarin. Penjual sate dan rawon anjing itu dijatuhi hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Hakim menyatakan GAY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperjualbelikan daging anjing. GAY melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 43 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama dua bulan. Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” kata Hakim PN Singaraja, Made Hermayanti, Rabu (7/8/2024).
Kasus GAY terungkap ketika Satpol PP Bali melakukan sidak di Buleleng bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Rabu (24/7/2024). Satpol PP Bali saat itu mendapati GAY sedang berjualan.
GAY mengakui jika makanan yang dijual merupakan olahan daging anjing. Menu yang dijual oleh GAY berupa sate dan rawon. Satpol PP Bali kemudian mengamankan sebanyak 123 tusuk sate dan satu porsi rawon sebagai barang bukti.
GAY di hadapan hakim PN Singaraja mengaku memperoleh daging anjing dengan cara membeli. Ia membeli anjing liar dan yang telah mati sebelum diolah karena ditabrak kendaraan bermotor di jalan. “Dapat anjing yang ditabrak motor, Yang Mulia, saya beli Rp 50 ribu, (bagian) yang tidak bisa dimasak dibuang,” katanya.
GAY mengaku tidak memasang plang atau papan informasi jika makanan yang dijualnya merupakan olahan daging anjing. Dia mengeklaim selalu jujur kepada konsumennya jika yang dijual merupakan makanan olahan daging anjing. “Bahkan ada yang pergi setelah saya bilang daging itu daging anjing,” ungkapnya.
Satu porsi makanan yang dijual GAY terdiri dari sate rawon dan nasi putih dibanderol dengan harga Rp 25 ribu. “Keuntungan untuk satu ekor anjing Rp 150 ribu bersihnya, itu sudah termasuk nasi,” jelas GAY.
Salah satu saksi persidangan, Sasa Fernandes dari Yayasan Sintesia Animalia Indonesia, mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Bali akan melakukan pengawasan terhadap GAY agar tidak lagi menjual olahan daging anjing.
Sasa menjelaskan bahaya mengonsumsi daging anjing. Daging anjing, kata dia, bisa berpotensi menyebabkan penyakit pada orang yang mengkonsumsinya. Terlebih, status kesehatan anjing yang diolah itu tidak diketahui. Bisa saja anjing yang diolah itu sakit atau bahkan sempat diracun.
“Misalnya kalau di manusia, kita nggak tahu asal anjingnya dari mana. Anjingnya bisa saja sakit, dia bisa saja habis di-treatment bisa saja anjingnya dibawa dalam kondisi mati karena diracun. Ada risiko penyakit, penyakit infeksius, non infeksius juga dari residu racun dan residu mikroba,” katanya,sumber Detikcom.