Malinau — Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 506,84 gram, pada kegiatan yang berlangsung di Mapolres Malinau, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, serta sejumlah pejabat utama Polres Malinau. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air yang kemudian dibuang ke saluran pembuangan, disaksikan oleh seluruh undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, AKP Yulius Heri Subroto menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malinau dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malinau.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Malinau,” ujar AKP Yulius.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau dari beberapa tersangka dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Polres Malinau terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Kepolisian juga berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.





