PUBLIKA TANJUNG SELOR – Warga keluhkan adanya aktivitas Galian C berupa penambangan pasir yang disedot dari sungai di Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan aktivitas penambangan pasir sudah lama. Warga menduga aktivitas itu tidak ada izin yang dikantongi.
“Kami belum tahu apakah ada izin resminya atau belum. Apakah ini juga ada izin dari DLH,” ucapnya, Sabtu (29/3/2025).
Jika dilakukan pembiaran, maka ditakutkan akan terjadi kerusakan lingkungan pasalnya dekat dengan rumah warga.
“Mereka juga pakai alat berat untuk menggali pasir di sungai,” ujarnya.
Informasi yang diterima warga, penambangan pasir ini ada campur tangan dari perusahaan asing asal Cina.
“Jadi, pekerjaan di KIPI sudah tidak pakai pasir dari luar atau dari Palu. Tapi mereka pakai pasir lokal,” tuturnya.

Bahkan aktivitas Galian C ini diduga ada permainan dari pemerintah desa, dimana seharusnya pihak desa memberikan informasi yang jelas kepada warga dan lebih transparan. (rdi)