PUBLIKA.CO.ID.DENPASAR.– Pemerintah Provinsi Bali telah mengenakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di masa uji coba sejak 7 Februari 2024 di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Para turis asing yang berwisata ke Pulau Dewata secara resmi akan dikenakan pajak wisatasebesar 10 dolar AS atau setara Rp150 ribu mulai ,Sejak Rabu, 14 Februari 2024.
“Dinas Pariwisata Bali mencatat lebih dari sembilan ribu wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dalam masa uji coba. Dari situ, melansir Antara,Selasa (13/2/2024), pemasukan PWA tercatat sebesar Rp1,4 miliar
“Pejabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, menegaskan pungutan asing dimaksudkan untuk menangani permasalahan sampah dan perlindungan kebudayaan Bali. Pembayarannya dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi Love Bali.
“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, sekaligus akuntabilitas, demikian pula dengan pertanggungjawaban penggunaan dana harus transparan dan akuntabel,” ujar Sang Made.
“Sementara itu, Ketua Gabungan Pariwisata Bali GIPI atau Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Parta, mengaku pihaknya sangat mendukung pungutan tersebut. Di masa uji coba, mereka menggandeng para agen pariwisata dan tur bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.
“Makanya teknisnya kita selesaikan di awal, sebelum dia (wisatawan) tiba di Bali melakukan pembayaran,” Pungkasnya.
Terkait pendapatan dari retribusi yang jumlahnya mencapai Rp1,4 miliar, Ida Bagus mengatakan, hal itu sebagai pertanda baik bagi pariwisata Bali. Turis asing yang berlibur ke Bali hanya akan dikenakan satu kali pungutan selama mereka berwisata di Pulau Dewata. Dengan target 7 juta wisman di 2024, diharapkan pendapatan dari retribusi bisa mencapai 60–70 persen atau Rp1 triliun Pungkasnya.(IB.S.REDAKTUR PELAKSANA MEDIA PUBLIKA)