Karena Mabuk Minum Ciu,” Polsek Tanjung Palas Selesaikan Kasus Perkelahian Lewat Restorative Justice

Selasa, 16 September 2025

PUBLIKA BULUNGAN-Polsek Tanjung Palas berhasil menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana perkelahian yang terjadi di wilayah hukumnya melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan mediasi tersebut berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, bertempat di Ruang Restorative Justice Polsek Tanjung Palas.

Kasus yang ditangani berkenaan dengan dugaan perkelahian yang melibatkan penggunaan senjata tajam akibat pengaruh minuman keras jenis Ciu. Pelaku dalam kasus ini adalah dua orang dengan inisial AR dan NM, yang peristiwa perkelahiannya terjadi pada 7 September 2025.

Baca juga  Pengaduan Perambahan Hutan di Wilayah KM 57,KM 38,dan Di Desa Sajau Di Terima Pos Gakkum Kaltara

Kapolsek Tanjung Palas, IPTU Prasetiyo Subekti, S.H., M.H., mengedepankan proses Restorative Justice sebagai jalan penyelesaian. Kedua belah pihak sepakat berdamai setelah menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, serta keluarga kedua pihak.

Pelaksanaan RJ didasari oleh beberapa faktor, antara lain pencabutan laporan oleh korban, surat pernyataan tidak keberatan, dan kesepakatan damai antara para pihak. Restorative Justice menjadi alternatif penyelesaian perkara yang mengutamakan rekonsiliasi dan memperbaiki hubungan sosial tanpa melalui proses hukum yang panjang dan berbelit.

Baca juga  Kapolsek Tanjung Palas Timur Iptu Haji Firman Rifai Beserta Personil, Melaksanakan Patroli Banjir di Beberapa Desa di Kecamatan Tanjung Palas Timur

Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman dan terkendali dengan kehadiran personel Polsek Tanjung Palas, Kapolsek bersama Wakapolsek dan Tim Reskrim Polsek Tanjung Palas. Dengan adanya pelaksanaan RJ ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa rasa dendam, sekaligus memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

Harapan dari kegiatan ini adalah agar semakin banyak masyarakat yang memilih penyelesaian damai melalui Restorative Justice guna menciptakan suasana yang harmonis dan mengurangi beban proses hukum.

Baca juga  KAPOLDA KALTARA RESMI BUKA KEGIATAN PENGUATAN KAPASITAS PENYIDIK JAJARAN POLRES TARAKAN

Polsek Tanjung Palas telah melakukan penyelesaian perkara tindak pidana lainnya seperti pencurian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus lain melalui RJ sesuai Perkap Nomor 8 Tahun 2021. Polsek berkomitmen terus mengutamakan prinsip keadilan berbasis kemanusiaan dan penyelesaian win-win solution bagi semua pihak yang terlibat tutup Kapolsek Kepada Media Publika.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait