Lawyer Merah” Bongkar Pasal Baru Penghasutan Hukumannya Turun, Tapi Jeratnya Masih Tajam

Rabu, 29 April 2026

TANJUNG SELOR,—Sorotan kembali datang dari Aryono Putra Jafar. Pengacara yang dikenal vokal ini mengangkat isu krusial perubahan aturan penghasutan dalam KUHP Nasional yang mulai berlaku Januari 2026.

Sekilas tampak “lebih ringan”, tapi di balik itu, potensi jerat hukumnya tetap serius. Pasal Kunci 246 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023).

Pasal ini menjadi wajah baru dari aturan lama soal penghasutan. Intinya jelas, siapa pun yang menghasut baik lewat ucapan, tulisan, maupun media digital untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa dengan kekerasan, bisa dipidana.

Ini poin pentingnya Definisi Diperluas, 1. Termasuk Dunia Digital, Hasutan tidak lagi terbatas pada pidato di depan umum. Status medsos, komentar, bahkan narasi viral bisa masuk kategori jika mendorong orang lain melakukan kejahatan atau kekerasan.

2. Ancaman Hukuman Turun, Tapi Tetap Berat Maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta (kategori V). Lebih rendah dari aturan lama, tapi tetap cukup untuk menjerat pelaku secara serius.

3. Perbandingan dengan Pasal 160 KUHP Lama Di aturan lama, pelaku bisa kena hingga 6 tahun penjara. Kini diturunkan jadi 4 tahun salah satu alasannya agar tidak semua kasus berujung penahanan langsung.

4. Titik Rawan Multitafsir Ini yang jadi perhatian banyak pihak. Batas antara kritik dan hasutan bisa menjadi kabur. Kritik keras terhadap pemerintah berpotensi diseret ke ranah pidana jika dianggap “mendorong perlawanan”.

“Hukum Turun Kelas, Tapi Risiko Tetap Kelas Berat” Menurut Aryono, publik harus paham satu hal: perubahan angka hukuman bukan berarti aman. Justru di era digital, jejak hasutan lebih mudah dilacak dan dibuktikan.

Satu kalimat yang memancing emosi massa bisa berubah jadi alat bukti. Satu unggahan yang viral bisa berubah jadi pasal.

Pesan akhirnya tajam Berpendapat itu hak. Tapi ketika kata-kata mulai mengarah pada ajakan melawan hukum atau kekerasan, maka itu bukan lagi opini itu sudah masuk wilayah pidana KHUP baru ini, garis batasnya semakin tipis. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait