Publika Jakarta – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kini dibayangi dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Firli kini diketahui telah menjadi tersangka di kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dua perkara lainnya yakni soal pertemuan dengan pihak berperkara dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
- 37 Saksi Diperiksa
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Ada 37 orang saksi yang sudah dimintai keterangan.
“Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 juncto 65 UU KPK RI dengan terlapor FB. Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Ade Safri mengatakan jumlah saksi tersebut termasuk 16 orang pegawai KPK dan 10 orang pegawai Kementan RI. Polisi juga berkoordinasi dengan saksi ahli terkait pengusutan kasus tersebut.
“(Rincian saksi) Polri tujuh orang, KPK RI 16 orang, Kementan RI 10 orang, lainnya empat orang. Total ahli yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak dua orang ahli hukum pidana satu orang, ahli hukum acara satu orang,” ujarnya.
2. Firli Akan Diperiksa
Polda Metro Jaya telah bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.
“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10).
3. Respons Pengacara Firli
Polda Metro Jaya akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait 2 perkara baru. Pihak pengacara Firli memberikan tanggapan. Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, menyinggung soal syarat pengusutan dugaan TPPU.
“Terkait dengan penyidikan dugaan TPPU itu syarat harus dibuktikan dulu predikat pidananya. Kalo sudah terbukti baru bisa dimulai TPPU-nya,” kata Ian kepada wartawan, Selasa (1/10).
Ian juga merespons perkara yang menjerat Firli soal pasal 36 UU KPK. Diketahui dalam pasal itu memuat tentang larangan pimpinan KPK menemui tersangka dan pihak yang sedang berperkara.
“Terkait Pasal 36, syarat utamanya yaitu Tersangka, jadi bukan orang yang belum berstatus tersangka,” tutur Ian.
Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK poin a:
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apapun.
4. Berkas Pemerasan SYL Masih Dilengkapi
Ade Safri mengatakan, hingga kini pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka Firli Bahuri. Berkas tersebut sempat dilimpahkan ke jaksa, namun dikembalikan lantaran belum lengkap.
“Masih terus berlangsung penyidikannya. Masih dilengkapi penyidik (berkas perkara pemerasan), koordinasi efektif terus dilakukan tim penyidik dengan JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” imbuhnya.
Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023 dilansir detiknews.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Rdk)