Tulungagung,Publika.co.id.– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Besuki, DW yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan hakim juah lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan sidang putusan DW digelar di PN Tulungagung hari ini. Dalam putusannya hakim menilai terdakwa DW terbukti melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika.
“Terbukti di dakwaan kedua, sehingga hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Rabu (22/8/2024).
Selain itu hakim juga memerintahkan DW menjalani rehabilitasi selama 2 bulan di RSUD dr Iskak Tulungagung. Selama proses rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani pidana.
Putusan hakim tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulungagung, selama empat tahun penjara.
“Terkait putusan ini JPU masih pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Kemudian terdakwa juga menyatakan pikir-pikir,” ujarnya.
Sebelumnya, DW didakwa melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perbuatannya, pada 16 April 2024, DW telah melakukan permufakatan dengan rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.
DW kemudian menyuruh rekannya AM untuk membeli sabu-sabu tersebut. Namun saat mengambil pesanan narkoba, orang suruhan terdakwa tertangkap polisi, sehingga dilakukan proses hukum.
Dalam proses penyelidikan rekan terdakwa buka suara, sehingga mengembang ke DW. Terdakwa DW akhirnya dijemput oleh tim Satnarkoba dan Provost Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari penyidikan terdakwa mengakui, pernah satu kali mengkonsumsi sabu-sabu pada 2 Mei 2024 bersama beberapa rekannya yang berstatus warga sipil.(IB.S)