PUBLIKA PADANG – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang periode 1 April hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda Sumbar berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan menetapkan 79 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abady, saat memimpin konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan itu dihadiri jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar, Forkopimda, aparat penegak hukum, serta sejumlah tamu undangan.
Kapolda menjelaskan, dari 79 tersangka yang diamankan, sebanyak 76 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Sumbar dalam memerangi peredaran narkotika secara berkelanjutan.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja jajaran Polda Sumbar selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkotika terus kami lakukan secara konsisten,” ujar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abady Kepada Media Publika.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Sumbar juga memusnahkan barang bukti berupa 8.897,58 gram sabu atau sekitar 8,89 kilogram serta 60.198,16 gram ganja atau sekitar 60,19 kilogram. Pemusnahan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan disaksikan para pemangku kepentingan sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolda menegaskan, kejahatan narkotika merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta mengganggu stabilitas sosial.
“Peredaran gelap narkotika adalah kejahatan luar biasa yang tidak bisa diberantas oleh kepolisian sendiri. Dibutuhkan sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat agar ruang gerak pelaku semakin sempit,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menolak penyalahgunaan narkotika serta berani melaporkan aktivitas peredaran gelap di lingkungan masing-masing.

Ke depan, Polda Sumbar akan terus memperkuat penyelidikan, penyidikan, serta operasi pemberantasan narkotika secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut. Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak.
Djati pun mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika. (Bli Made)





