PUBLIKA.CO.ID – Seorang pria berinisial S (31) diringkus polisi atas kasus pencabulananak.S merupakan guru ngaji di Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Ia diringkus setelah sempat kaburS ternyata melancarkan aksi bejatnya tersebut sudah dilakukan dalam waktu tiga tahun terakhir.
Ia mencabuli anak didiknya di rumahnya saat proses belajar mengaji.
Sebelum ditangkap, S diusir oleh warga karena diduga mencabuli 10 anak.Pria yang sudah menikah dan memiliki anak ini pun akhirnya mengakui perbuatannya.
“Pengakuan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap delapan santrinya,”
“Usia rata-rata (korban) delapan tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza, dikutip dari Kompas.com.
Ahmad Mirza menuturkan, ternyata pihaknya telah melakukan penahanan sejak awal Agustus 2024 lalu.
“Kemarin, ada empat orangtua atau yang melaporkan ke kami terkait kasus ini. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti akhirnya status pelaku dinaikkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Jumat (2/8/2024) lalu,” ujarnya.
Sementara itu, S sendiri telah mengakui perbuatannya.Mengutip TribunJogja.com, ia tega mencabuli muridnya sendiri karena penasaran.
“Dari pengakuan tersangka melakukan itu karena penasaran,”ucap Mirza.
Atas perbuatannya tersebut, S dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pernah Diusir
Diwartakan sebelumnya, seorang guru ngajiditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila di Kapanewon Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta.
Guru ngaji berinisial S tersebut melecehkan 10 korban yang semuanya adalah muridnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza.
Ia menuturkan, S sudah ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat (2/8/2024) lalu.
“Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, barang bukti, dan hasil visum. Maka dari itu, kami gelar penetapan tersangkanya,” ujarnya saat dikonfirmasi TribunJogja.com.
Diwartakan sebelumnya, PJ Lurah Setempat, Subariman menuturkan, guru ngaji tersebut mengajar di rumahnya.
Korbannya juga berjumlah 10 orang dan semuanya murid dari S.
“Guru ngaji ini mengajar di rumahnya, anak sekitar 10 anak. Dari keterangan guru ngaji, dia mengakui telah melakukan tindakan tidak senonoh yang mengarah ke pelecehan seksualterhadap anak.”
“Yang bersangkutan mengakui sengaja tangannya geser nyenggol (bagian sensitif anak),” kata Subariman.Para orang tua korban pun melakukan pertemuan dan sepakat untuk mengusir S dari kediamannya.
“Kejadian pengusiran itu pada Kamis (18/7/2024) kemarin. Setelah orang tua sepakat agar S diusir dari kampung. Dia diberikan waktu 1X24 jam untuk meninggalkan tempat tinggalnya,” ucapnya.
S diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak.
Ia juga membuka tempat les mengaji untuk anak di bawah 12 tahun.
“Yang meninggalkan lokasi itu cuma si oknum guru S, dua anak dan istrinya masih di rumah, anaknya masih kecil,” ujarnya.Mengutip Kompas.com, pengusiran tersebut lantaran orang tua korban takut psikologi anaknya terganggu.
“Yang meninggalkan lokasi itu yang cuma yang pria, anak dan istrinya masih di rumah.”
“Mungkin menunggu sudah mapan terlebih dahulu,” kata dia.Ia juga menuturkan, S juga sempat tak mengakui perbuatannya.Namun, setelah dilaporkan polisi, S kini sudah ditetapkan jadi tersangka.
(Rdk)