PUBLIKA BALIKPAPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.067,51 gram atau sekitar 7 kilogram (Kg) pada hari Kamis (10/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Kegiatan ini digelar secara transparan dengan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Itwasda, Bidpropam Polda Kaltim, serta media mitra.
Dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky S., S.I.K., M.H., pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 6 kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam LP: LP/A/44/VI/2025 (1.853,91 gram), LP/A/45/VI/2025 (984,9 gram), LP/A/46/VI/2025 (47,42 gram), LP/A/47/VI/2025 (136,77 gram), LP/A/48/VI/2025 (1.071,51 gram), dan LP/A/49/VI/2025 (2.973 gram).
“Dari masing-masing perkara, disisihkan sebanyak 5 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air panas dan dibuang ke closed,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Rezky.
Pelaku utama, berinisial BA, ditangkap di wilayah Samarinda Ulu. Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (rdi)





