Buru Kosmetik Ilegal, Subdit Indagsi Malah Temukan Sabu 12 Bungkus

Rabu, 23 Juli 2025

PUBLIKA TARAKAN – Suasana di Pelabuhan SDF Tengkayu I Tarakan sempat heboh, setelah beberapa orang diamankan lantaran kedapatan membawa barang ilegal berupa kosmetik tanpa izin edar dari Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Dadan Wahyudi, S.I.K., S.H., M.Crim melalui Ps Kasubdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda KaltaraAKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan pada hari Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 10.00 Wita personel Subdit 1/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltara melaksanakan pengungkapan tindak pidana perdagangan dan narkotika.

Baca juga  Peran DPRD Kabupaten Bulungan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

“Berawal dari informasi yang diberikan oleh informan bahwa akan adanya barang ilegal berupa 1 buah tas yang berisi kosmetik yang dibawa dari Pulau Sebatik menuju ke Tarakan,” ucapnya.

Selanjutnya, Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus dipimpin oleh AKP Randhya menghubungi personel dari Subdit Indagsi yang berada di Tarakan dan di dampingi oleh 1 personel polsek KSKP Tarakan untuk menahan 2 orang yang membawa barang kosmetik ilegal tersebut.

Baca juga  Lagi Perusahaan Intimidasi Warga, Rumah di Mangkupadi Nyaris Dibongkar

“Kemudian pada saat memeriksa barang bawaan 2 orang tersebut, personel Subdit IIndagsi menemukan 12 bungkus teh Cina dengan isi sabu-sabu,” sebutnya.

Setelah itu dilakukan pengamanan dan kemudian AKP Randhya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Adapun barang bukti yang diserahkan Subdit 1/Indagsi kepada Ditrenarkoba Polda Kaltara, berupa 12 sabu-sabu bungkusan teh Cina, uang tunai Rp 1.200.000, 1 buah HP Vivo warna biru dan 1 buah HP Nokia warna hitam,” pungkasnya. (rdi)

Baca juga  Suasana Binrohtal, acara Pembinaan Rohani Terakhir dihadiri Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dan Ibu Didit Daniel di Kaltara
Bagikan:
Berita Terkait