Kapolda Kaltara Jika Ada Polisi Melanggar, Laporkan! Ini QR Code Yanduan Propam Siap Diakses

Minggu, 30 Agustus 2026

PUBLIKA BULUNGAN-Kapolda Kaltara Irjen Pol Agus Wijayanto kepada Media Publika juga menegaskan tidak ada ruang bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur dan disertai informasi yang dapat dipertanggungjawabkan akan ditangani secara profesional.

“Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Polri harus hadir memberikan pelayanan yang baik, bukan justru menyakiti atau merugikan masyarakat,” ujarnya.

Agus berharap keberadaan QR Code Yanduan Propam semakin memudahkan masyarakat di Kalimantan Utara dalam menyampaikan keluhan maupun pengaduan.

Selain itu, kanal tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas anggota Polri di lapangan.

Kapolda juga mengingatkan seluruh personel Polda Kaltara dan jajaran untuk senantiasa menjaga sikap, etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kepentingan pelayanan kepada masyarakat, lanjutnya, harus menjadi prioritas utama.

“Jaga kepercayaan masyarakat. Layani masyarakat dengan baik dan jangan lakukan sesuatu kepada masyarakat yang kita sendiri tidak ingin merasakannya,” pesan Kapolda.

Melalui keterbukaan akses pengaduan tersebut, Polda Kaltara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan dan mewujudkan Polri yang profesional, humanis serta semakin dipercaya masyarakat ujarnya.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait