Sabu 3 Kilogram Dimusnahkan, Kapolresta Imbau Ini Kepada Masyarakat Bulungan

Kamis, 21 Agustus 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, jumlahnya mencapai 3003,03 gram atau setara 3 kilogram.

Sabu yang dilarutkan dalam air itu milik tersangka RA (33) yang diamankan pada 19 Juli 2025 di Jalan Jambu Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin oleh Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto yang dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Bulungan, Ariyanto Wibowo, perwakilan dinas kesehatan Bulungan, BBN Kabupaten Bulungan dan lainnya.

Baca juga  PT PMJ Milik Juliet Kristianto Liu Divonis Rp 85 Miliar dalam Kasus Penambangan Ilegal

“Kita akan musnahkan sabu sebanyak 3 kilogram hasil penangkapan bulan Juli 2025 kemarin,” tutur Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, Kamis (21/8/2025).

Dia menjelaskan atas kesigapan petugas akhirnya sabu asal Malaysia yang akan beredar di Kabupaten Bulungan dapat diamankan. Bahkan sabu yang berhasil disita ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa generasi muda di Bulungan.

Baca juga  Kabag Ops Polresta Bulungan Berikan Arahan Apel Pagi Menjadi Kewajiban

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba di Bulungan. Hal ini demi generasi emas kita,” terangnya.

Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Reporter: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait