PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kebakaran terhadap beberapa rumah di Gang Merudung RT 026 RW 010 Jalan Semangka pada hari Jumat (15/8/2025) yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, dalam penanganan kepolisian.
Bahkan dugaan kebakaran yang disengaja oleh seorang pria yang diamankan saat kebakaran terjadi ternyata terbukti.
“Pelaku pembakaran rumah berinisial KH usia 41 tahun tidak bekerja dan beralamat di Jalan Semangka,” ucap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPTU Magdalena Lawai, Senin (25/8/2025).
Informasi awal jika pelaku pembakaran rumah memiliki riwayat kelainan jiwa, berdasarkan hasil penyidikan kepolisian mendapatkan keterangan jika KH dalam kondisi sehat dan tidak ada permasalahan terkait kejiwaan.
“Dari keterangan keluarga dan pengecekan riwayat medis dan berobat, pelaku tidak memiliki masalah penyakit kejiwaan. Setelah ini akan dilakukan koordinasi dengan dokter kejiwaan,” terangnya.
Dia menjelaskan jika perbuatan pelaku bukan yang pertama, setahun sebelumnya pelaku juga pernah melakukan pembakaran didalam rumah namun berhasil dipadamkan oleh keluarga dan tetangganya.
“Motif pelaku melakukan pembakaran karena sakit hati tidak mendapatkan warisan berupa sertifikat tanah yang sudah dipecah serta tekanan karena belum memiliki penghasilan,” jelasnya.
Magdalena menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur mengenai perbuatan yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain, hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
“Kami amankan barang bukti berupa celana pelaku dan kayu sisa terbakar. Kami jerat dengan Pasal 187 KUHP perihal tindak pidana kebakaran yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” pungkasnya.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia