Ringannya Hukuman Narkoba di Kaltara,” Perlukah Evaluasi Sistem Peradilan?

Senin, 1 September 2025

PUBLIKA KALTARA-Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara (Kaltara) baru-baru ini memutuskan untuk meringankan hukuman tiga terdakwa utama kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 74 kilogram. Meski sebelumnya vonis mencapai seumur hidup dan 20 tahun penjara, keputusan banding justru menurunkan masa hukuman menjadi 15 sampai 20 tahun, disertai denda Rp 1 miliar. Putusan ini menimbulkan reaksi dan perasan miris di kalangan masyarakat dan media massa.

Ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Ari Wibowo Tanjung, Widi Pranata, dan Daniel Costa, menghadapi perkara peredaran narkotika yang cukup besar. Vonis pidana yang awalnya mereka terima pertama kali adalah sangat berat; Ari dan Widi divonis seumur hidup, Daniel Costa mendapat hukuman 20 tahun.

Namun, majelis hakim Pengadilan Tinggi dipimpin oleh Dr. Alfon, dilengkapi oleh hakim anggota Hj. Rosmawati, dan Mangapul Manalu, dalam sidang banding yang diputuskan pada Rabu, 27 Agustus 2025, kemudian menurunkan lamanya hukuman menjadi 18 tahun, 20 tahun, dan Daniel costa sebelumnya 20 tahun menjadi 15 tahun.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Dijabat AKBP Rofikoh Yunianto S.I.K

Penurunan vonis pada kasus narkotika sebesar ini tentu mengundang kontroversi dan pertanyaan tentang seberapa keras sistem peradilan dalam menindak pelaku kejahatan narkoba yang sangat merusak generasi muda dan sosial masyarakat.

Hukuman berat seperti penjara seumur hidup dianggap terlalu berat dan berpotensi menjadi beban sosial dan biaya negara yang sangat besar.

Meskipun begitu, argumentasi ini tetap menjadi perdebatan karena persoalan narkoba tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi ketahanan moral dan kesehatan masyarakat.

Baca juga  Empat Tersangka Sabu Dibekuk Polisi di Kaltara

Kaltara, meski wilayah relatif masih baru dan berkembang, bukan berarti kebal terhadap peredaran narkotika. Seperti yang sudah terlihat kasus dengan barang bukti sebesar 74 Kg sabu-sabu tersebut, jaringan narkoba yang kuat beroperasi dengan cerdik dan memanfaatkan berbagai celah untuk memasarkan barang terlarang tersebut.

Efek narkoba yang melemahkan fisik dan mental generasi muda, menimbulkan kejahatan keji lainnya, dan memicu kehancuran kehidupan sosial menjadi masalah kompleks yang perlu penanganan serius. Kekhawatiran publik semakin meningkat saat melihat putusan yang cenderung dianggap “ringan” terhadap pelaku utama.

Publik dan media massa secara luas menyuarakan keprihatinan atas keringanan hukuman tersebut. Media sosial pun ramai dengan komentar dan kritik terhadap sistem peradilan yang seperti memberikan celah bagi pelaku kejahatan serius untuk lolos dari hukuman maksimal.

Baca juga  Kapolresta Bulungan Berganti Ini Penggantinya

Beberapa aktivis antinarkoba dan komunitas pemuda menyatakan kekecewaan mereka, memandang bahwa ringannya hukuman tersebut akan mengurangi efek jera dan berpotensi menimbulkan keberanian bagi jaringan narkoba lain untuk teru

Jika dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia yang juga menjadi jalur distribusi narkoba, putusan banding semacam ini termasuk lebih lunak. Di beberapa daerah, pelaku dengan kasus serupa justru mendapat hukuman mati atau minimal 20 tahun tanpa pengurangan.

Putusan ini membuka diskursus tentang perlunya standarisasi hukuman di semua tingkatan pengadilan agar ketegasan dan konsistensi hukum dapat terjaga, memperkuat efek deterrent terhadap para pelaku kejahatan narkotika.

Penulis: I Made Wahyu Rahadia

Bagikan:
Berita Terkait