PUBLIKA SAMARINDA – Polresta Samarinda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.007,25 gram. Pemusnahan dilakukan di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada hari Rabu (3/9/2025) pukul 10.30 Wita, dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, S.I.K., M.H.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Samarinda.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 laporan polisi dengan 13 tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan diblender hingga tidak dapat digunakan kembali,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud transparansi kepada publik. Kegiatan ini adalah bentuk akuntabilitas Polresta Samarinda untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
“Kami berkomitmen memberantas narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan narkotika,” ujarnya.
Pihalnya mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Perang terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak.





