7 Bayi Sudah Dapat Izin Tinggal,” Dari 19 Bayi yang Dijual Sindikat TPPO ke Singapura

Sabtu, 13 September 2025

PUBLIKA JABAR-Kepolisian Daerah Jawa Barat menyatakan 19 bayi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini berada di Singapura. Temuan itu berdasarkan koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri dengan Kepolisian Singapura (SPF). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Hendra

Rochmawan mengatakan tujuh di antara bayi tersebut sudah memiliki dependent pass atau izin tinggal. “Penyidik masih berkoordinasi dengan SPF melalui Divhubinter untuk mengetahui keberadaan 12 bayi lainnya,”kata Hendra saat dihubungi Tempo pada Jumat, 12 September 2025.

Hendra mengatakan penanganan kasus ini tetap berada di Polda Jawa Barat dengan koordinasi intens bersama Direktorat Tindak Pidana Perempuan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim. Untuk koordinasi dengan otoritas di Singapura, penyidik bekerja sama dengan Divhubinter.

Baca juga  Psikiater Dan Mahasiswa Gugat Jumlah Hak Pensiun DPR Seumur Hidup Di MK

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menangkap total 20 tersangka yang terlibat dalam sindikat transnasional TPPO. Salah satu koordinator sindikat ini bernama Lie Siu Luan, 69 tahun, alias Lily alias Popo, satu dari tiga tersangka yang dalam daftar pencarian orang. Hendra mengatakan jaringan Lily telah beroperasi sejak 2023. Lily ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta saat ia baru tiba di Indonesia dari Singapura pada 18 Juli 2025.

Baca juga  Pria di Jatim Tewas Ditusuk, Diduga Kencani Wanita Bersuami

Praktik perdagangan bayi dengan skala internasional ini mengirim anak dari Pontianak ke Singapura. Setidanya 25 bayi telah diperjualbelikan oleh sindikat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan, bayi-bayi tersebut dikirim ke Singapura lewat Jakarta. “Berangkatnya ke Singapura lewat Jakarta dengan pesawat,” kata Surawan lewat pesan singkat, Ahad, 27 Juli 2025.

Sebelum dikirim lewat Jakarta, bayi-bayi itu dibawa terlebih dahulu Pontianak. Sindikat penjualan bayi menjadikan Pontianak sebagai titik transit untuk membuat identitas palsu bagi puluhan bayi tersebut. “Semua direncanakan di Jakarta, tapi ke Pontianak untuk membuat identitas kependudukan dan keimigrasian,” tutur Surawan. Dikutif tempo.

Baca juga  Polresta Bulungan Musnahkan Sabu Sebanyak 183 Gram

Pelaku dengan sengaja memalsukan sejumlah dokumen kependudukan demi meloloskan bayi ke Singapura. Dokumen yang dipalsukan mencakup akta kelahiran, kartu keluarga (KK), identitas pelaku, hingga paspor. “Di Pontianak itu tempat pembuatan dokumen. Bayi-bayi ini dimasukkan ke kartu keluarga orang lain, lalu dibuatkan paspor untuk proses pengiriman ke luar negeri,” ujar Surawan. (**)

Bagikan:
Berita Terkait