Kapolda Kaltara Resmikan Gedung RTMC

Kamis, 18 September 2025

Tanjung Selor — Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., secara resmi meresmikan Gedung Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Kaltara bertempat di Mapolda Kaltara pada Kamis (18/09), Didampingi Wakapolda dan Pejabat Utama Polda Kaltara, peresmian ini menandai langkah strategis dalam modernisasi sistem pengawasan lalu lintas berbasis teknologi.

Gedung RTMC Polda Kaltara bangun sebagai pusat kendali lalu lintas regional yang bertujuan untuk, Meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara real-time, Menyediakan data dan analisis lalu lintas sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih akurat, Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pelanggar guna mencegah potensi pungli dan Menjadi pusat edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.

Baca juga  Miliaran Kerugian Kebakaran 2 Toko Di Tanjung Selor

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Muhammad Saleh, S.I.K., selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltara, memaparkan mekanisme kerja RTMC yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem ini memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui tahapan:

  1. Capture Camera: Kamera ETLE menangkap pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
  2. Back Office Processing: Data dianalisis dan diverifikasi oleh petugas.
  3. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat dikirim kepada pemilik kendaraan.
  4. Konfirmasi Online: Pelanggar melakukan konfirmasi melalui situs https://konfirmasi-etle.polri.go.id.
  5. Pembayaran Denda: Kode BRIVA muncul untuk pembayaran. Jika tidak dibayar, STNK akan diblokir.
Baca juga  Optimalisasi PAD, Bapenda Kaltara Lakukan Anev di Kabupaten Tana-Tidung

Kapolda Kaltara menyampaikan apresiasi atas peresmian RTMC sebagai bagian dari transformasi digital yang juga telah diterapkan di berbagai Polda lain. Ia menekankan pentingnya sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat terkait mekanisme ETLE agar publik memahami prosesnya secara transparan.

“Sistem ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga upaya mencegah pungli dengan menghilangkan komunikasi langsung antara petugas dan pelanggar. Kami harap masyarakat bisa mengikuti perkembangan zaman dan mendukung sistem ini demi keselamatan bersama,” ujar Irjen Pol. Djati.

Baca juga  Terisolir dan Gelap Gulita, Warga Transmigrasi Mengeluh Minta Pemda Bangunkan Jembatan dan Pasang Jaringan Listrik

Sesuai jadwal, masa sosialisasi ETLE akan berlangsung sepanjang September 2025, dan penindakan resmi terhadap pelanggaran ETLE dijadwalkan mulai 1 Oktober 2025.

Bagikan:
Berita Terkait