Tipu Warga Soal Jual Kendaraan Fiktif, Seorang Wanita di Samarinda Diringkus Polisi

Sabtu, 20 September 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan serta mengamankan seorang wanita sebagai pelaku bernama DW berumur 32 tahun pada hari Selasa (16/9/2025).

Pelaku diketahui melakukan penipuan jual beli fiktif kendaraan roda enam jenis truk tangki. Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial SM (28), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran Kota Samarinda ditawari oleh pelaku untuk membeli satu unit mobil tangki dengan nomor polisi KT 8636 ZD seharga Rp220 juta.

Baca juga  Penghuni hingga Tetangga Diperiksa Terkait Pembunuhan Juragan Kos Ngawi

Korban yang tertarik kemudian membayar uang muka sebesar Rp35 juta melalui jasa BRILINK setempat, dan secara bertahap menambah pembayaran hingga total mencapai Rp70 juta.

Namun setelah lebih dari satu bulan, korban merasa curiga karena kendaraan tidak kunjung diserahkan. Ketika dikonfirmasi, pelaku akhirnya mengakui bahwa mobil tangki tersebut tidak pernah ada alias fiktif, dan berjanji akan mengembalikan uang korban secara mencicil.

Korban menolak opsi cicilan dan meminta uangnya dikembalikan secara penuh, namun pelaku tidak menunjukkan itikad baik. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran.

Baca juga  51 Anggota Geng San Andreas Agar Segera Menyerahkan Diri ke Polisi!!  Ujar Kapolresta Surakarta

Berdasarkan laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DW di wilayah Bukuan, Kecamatan Palaran.

Dari hasil penyidikan, berhasil diamankan barang bukti berupa lima lembar bukti transfer senilai total Rp70 juta. Saat ini, tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Palaran AKP Iswanto S.H., M.H dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain.

Baca juga  Anton Charliyan Kapolda Jabar 2016 Bongkar 5 Saksi Lain yang Beri Keterangan Palsu soal Pegi Setiawan,Kini 2 Nama Baru Ini Jadi Sorotan

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terlebih dalam jual beli kendaraan yang tidak disertai bukti atau dokumen resmi. Kami akan menindak tegas setiap bentuk penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” ucap Iswanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bagikan:
Berita Terkait