Polsek Pekutatan Tangkap Pencuri 73 Tabung Gas Elpiji Milik BUMDes Pekutatan

Senin, 22 September 2025
Pelaku pencurian puluhan tabung gas Elpiji diamankan di Polsek Pekutatan.

PUBLIKA, JEMBRANA – Sebanyak 73 tabung gas elpiji 3 kilogram milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekutatan, Jembrana, raib digasak maling. Kasus pencurian yang menimbulkan kerugian hingga Rp12.127.500 itu akhirnya berhasil diungkap aparat Polsek Pekutatan.

Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Mendoyo AKP Artha Kumara, Senin (22/9/2025) mengatakan pencurian diketahui pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. “Pelapor atas nama I Gede Ariana, pengelola BUMDes Pekutatan, melaporkan kehilangan puluhan tabung gas yang disimpan di gudang penyimpanan,” jelasnya.

Baca juga  Program Bedah Warung, Bupati Kembang Hartawan Dorong Warung Lokal Mampu Bersaing

Berbekal laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pekutatan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku bernama SR (30), asal luar Bali. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

Menurut Kompol Suarmadi, pelaku yang bekerja di pangkalan Gas Surya Merta Dewata itu mengaku beraksi dua kali. “Pertama pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA pelaku mengambil 43 tabung, dan aksi kedua pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA membawa 30 tabung,” ungkapnya.

Baca juga  Satreskrim Polres Jembrana Ungkap Tiga Kasus Pencurian 

Modus pelaku, lanjutnya, dengan mencongkel pintu rolling door gudang BUMDes menggunakan obeng. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan sebuah mobil pikap berwarna merah untuk mengangkut tabung-tabung tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 73 tabung gas elpiji 3 kg, satu unit mobil pikap merah, serta satu gagang obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu gudang. “Pelaku kini diamankan di Polsek Pekutatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kompol Suarmadi. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MD

Baca juga  Berkedok Wartawan Gunakan Kartu Pers Palsu: Polresta Bekuk 6 Pelaku Pemerasan
Bagikan:
Berita Terkait