PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kasus penambangan tanpa izin yang menjerat owner PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu dkk, memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Namun, hingga kini eksekusi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga dilakukan.
Penundaan itu menjadi sorotan publik. Sebab, Juliet Kristianto Liu sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan masuk Red Notice Interpol. Ia akhirnya ditangkap di Bandara Changi, Singapura, pada 25 Juli 2025 oleh Interpol bersama Divhubinter Polri.
Sejak ditangkap, Juliet ditahan di Mabes Polri. Ia bersama tersangka lain masih menunggu pelimpahan tahap II ke Kejagung.
Rekam jejak hitam PT PMJ pun ikut menyeruak. Aktivitas penambangan perusahaan ini berulang kali memicu longsor. Sejumlah pekerja meninggal dunia, bahkan hingga kini masih ada korban yang belum ditemukan. Kepala Teknik Tambang (KTT) PMJ, Joko Rusdiono, sebelumnya mengakui kegiatan penambangan dilakukan tanpa mengikuti kajian teknis.
Di sisi lain, Juliet Kristianto Liu bersama tersangka lain kini tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana telah digelar pada 22 September 2025.
Direktur D Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Dr. Sugeng Riyanta, saat dikonfirmasi enggan menjelaskan detail soal pelimpahan tahap II. “Koordinasi dan hubungan media mohon hubungi Puspenkum. Iya,” ujarnya singkat, kemarin.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan respons terkait kelanjutan pelimpahan tahap II.
Kasus ini dipastikan terus menjadi sorotan publik, mengingat kompleksitas perkara dan besarnya dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal tersebut. (**)





