7 Tersangka Diamankan Dari Kasus Curat dan Curanmor, Ancaman 7 Tahun Penjara

Senin, 6 Oktober 2025

PUBLIKA SAMARINDA – Polresta Samarinda melaksanakan press release pengungkapan kasus tindak pidana 4 C yakni Curbis (pencurian biasa), Curat (pencurian dengan pemberatan), Curat (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang terjadi di wilayah hukum Kota Samarinda.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolresta Samarinda Kombes Pol. Hendri Umar, S.I.K., M.H., pada hari Senin (6/10/2025) di Mako Polsek Sungai Pinang, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Baca juga  Ini Penjelasan Kasat Reskrim Kasus Kematian AKG yang Mengerikan Masih Menyisakan Misteri

“Jajaran Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan berbagai modus pencurian yang terjadi sejak Agustus hingga September 2025,” kata Kombes Hendri Umar.

Dia menyebutkan dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 7 orang tersangka, terdiri dari 4 pelaku curanmor dan 3 pelaku curat, serta sejumlah barang bukti di antaranya 10 unit sepeda motor dan berbagai barang hasil kejahatan seperti mesin las, bor listrik, telepon genggam, perhiasan, hingga barang elektronik.

Baca juga  53 Tersangka Ditetapkan Polda Sulawesi Selatan Kerusuhan dan Perusakan

“Para pelaku diketahui beraksi dengan cara berkeliling mencari sasaran di tempat parkir maupun rumah kosong. Mereka memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci kendaraan atau meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan,” tuturnya.

Kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Polsek Sungai Pinang dan peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi hingga kasus ini berhasil diungkap.

Baca juga  Tiga Kurir Sabu-sabu 300 Gram ke Rutan Negara Divonis 11 dan 14 Tahun Penjara

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu waspada, memastikan kendaraan dikunci ganda, serta menyimpan barang berharga dengan aman,” tutupnya.

Bagikan:
Berita Terkait