Terungkap di Persidangan : Penambangan Ilegal Juliet Kristianto Liu dkk Diduga Sudah Terencana

Senin, 1 Desember 2025

TANJUNG SELOR — Sidang dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang menjerat tiga terdakwa. Juliet Kristianto Liu, Joko Rusdiono dan Muhammad Yusuf kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas I-B. Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang 24 November 2025, sebanyak lima saksi dari PT Mitra Bara Jaya (MBJ) hadir lengkap dan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang di pimpin oleh Juply Pansia Panariang. Mereka menyampaikan informasi terkait proses pembukaan lahan dan aktivitas penambangan tanpa izin.

Salah satu saksi, Imelda Budiati, mengungkap peran tiga terdakwa dalam perkara tersebut. “Saya mengetahui peran terdakwa Juliet Kristianto Liu selaku Direktur Utama dan pengendali perusahaan, Joko Rusdiono sebagai Kepala Teknik Tambang, serta Muhammad Yusuf sebagai Direktur dalam pembukaan lahan dan penambangan tanpa izin,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

Baca juga  Turnamen Basketball Piala Gubernur Tingkat Pelajar Kalimantan Utara

Imelda menegaskan bahwa kegiatan itu dilakukan di wilayah koridor milik negara serta pada area IUP/IPPKH MBJ.
“Mereka sudah merencanakan dari awal kegiatan penambangan tanpa izin tersebut,” tambahnya.

Imelda juga mengungkap bahwa hingga kini para terdakwa belum melaksanakan rekomendasi dari Dinas ESDM terkait pembukaan lahan di koridor milik negara dan IUP/IPPKH PT MBJ salah satu kewajiban pengeringan area dibuka dan reklamasi dengan tenggat 22 Februari 2022.
“Rekomendasi itu ditandatangani bersama oleh perwakilan PT PMJ ( Joko Rusdiono),PT MBJ dan ESDM. Tetapi sampai sekarang tidak dijalankan,” Juliet selaku pemilik dan pengendali perusahaan pada pertemuan 2023 juga berjanji akan mengeringkan tetapi belum dilaksanakan juga ujar Imelda.

Baca juga  Suami Tega Aniaya Istri hingga Tewas gegara Tolak Berhubungan Intim

Pada sidang lanjutan 25 November 2025, hanya dua dari lima saksi yang hadir. Mereka adalah mantan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Bebatu. Sementara tiga saksi dari PT PMJ tidak menghadiri sidang karena mengaku belum menerima panggilan resmi. Kedua saksi desa memberikan keterangan terkait dugaan manipulasi administrasi.
“Terdakwa Joko Rusdiono yang mengonsep surat klarifikasi menggunakan kop dan nomor surat desa, lalu meminta kami menandatanganinya,” ungkapnya.

Baca juga  Pemkab Bulungan Gelar Sosialisasi Perda No 1/2024 dan Pergub No 25/2024

Mereka juga menjelaskan adanya surat permohonan pembersihan lahan kas desa yang dikonsep oleh salah satu karyawan PT PMJ.
“Dalam surat itu tidak ada peta lokasi lahan.

Sebelum sidang ditutup, Kuasa Hukum Juliet Kristianto Liu, Iqbalsyah Nouval Muktiajie, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan keluar Lapas pada hari Rabu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Tarakan.

Sidang berlangsung bersamaan dengan pembahasan di Kompas TV terkait instruksi Presiden Prabowo untuk memberantas tambang ilegal. Publik pun menanti sikap tegas majelis hakim dalam memproses perkara yang turut menyeret para petinggi PT PMJ ini hingga tuntas.

Bagikan:
Berita Terkait